BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) memfasilitasi penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) OPD dengan PT Taspen (Persero), Cabang Bandarlampung, Senin 8 Maret.
Penandatangan PKS sendiri antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kepegawaian dan Diklat serta RSUD Bob Bazar Kalianda.
Ketua TKKSD Lampung Selatan Thamrin mengungkapkan, PKS itu berpedoman pada Permendagri Nomor 22/2020 tentang tatacara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan itu pun menegaskan agar, PKS itu dapat melaksanakan prinsip-prinsip kerjasama antara lain, adanya kesepakatan para pihak, kepastian hukum, kepercayaan dan itikat baik serta saling menguntungkan.
Monitoring dan evaluasi dengan, lanjut Thamrin yakni, tingkat ketaatan para pihak terhadap PKS, peluang para pihak dalam melaksanakan PKS secara konsisten, jangka waktu kerjasama, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dan perkembangan pelaksanaan kerjasama.
“Kita (TKKSD) akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap semester terhadap pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh para pihak,” kata Dia.
Ia pun menegaskan bahwa, TKKSD dapat merekomendasikan kepada bupati untuk memperpanjang jangka waktu kerjasama, melaksanakan addendum terhadap PKS, memberikan somasi terhadap mitra kerjasama, menagih kewajiban mitra kerjasama dan mengakhiri kerjasama.
“Dan kami meminta, para pihak agar sungguh-sungguh dan sepenuhnya untuk melaksanakan hak-kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam dokumen PKS,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Badruzzaman menyatakan, ruang lingkup PKS itu yakni, kepesertaan program JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian). Lalu, pembayaran iuran, kriteria kecelakaan kerja, manfaat program JKK dan JKM serta proses penetapan kecelakaan kerja bagi peserta.
“Kalau pesertanya adalah THLS. THLS yang mendapatkan jaminan perlindungan JKK dan JKM sebanyak 2.046,” kata Badruzzaman.
Khusus untuk PKS di RSUD Bob Bazar Kalianda, Badruzzaman menyatakan bahwa, penanganan dan perawatan pasien, pemberian surat jaminan dan penyelesaian pembayaran perawatan.
“Untuk pelayanan perawatan peserta JKK adalah pegawai ASN, pegawai non ASN/P3K yang berada di lingkup Pemkab Lampung Selatan,” tandasnya. (Lex)