BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tahun ini, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 98.000 jiwa.
Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) besaran iuran yang ditanggung pemerintah daerah yakni Rp35.000/jiwa/bulan.
Masih dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah juga wajib mensubsidi peserta bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp2.800/jiwa/bulan, serta mensubsidi peserta BPJS kesehatan mandiri aktif sebesar Rp2.800/jiwa/bulan. Kesemuanya untuk pelayanan kesehatan kelas III.
Plt Kadis Kesehatan Lampung Selatan Eka Riantinawati melalui Kabid Pelayanan Kesehatan dr Diah Anjarini menjelaskan, pemkab setempat menganggarkan melalui APBD T.A 2021 sebesar Rp36,960 miliar untuk program BPJS kesehatan tersebut.
“Setelah dihitung perbulannya, anggaran untuk ini hanya dapat mencover untuk Januari-September. Untuk sisa bulannya akan dibahas di APBD-Perubahan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa 16 Maret 2021.
Ia juga menambahkan, Lampung Selatan semakin dekat untuk mengejar target Universal Health Coverage (UCH) yang ditargetkan sebesar 95 persen. Pasalnya, saat ini jumlah masyarakat yang tercover BPJS Kesehatan telah mencapai 82 persen.
“Jadi, yang belum tercover itu sekitar 150 ribuan jiwa. Mudah-mudah kita dapat segera mengejar target itu,” tandasnya. (Lex)