BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun ini, kembali akan menggulirkan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk masyarakat wajib pajak (WP).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Burhanuddin menjelaskan, pembebasan PBB untuk WP dengan nilai pajak minimal Rp30.000.
“Ini kita lakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid-19,” jelasnya, Senin 22 Maret 2021.
Ia pun menyebut, jumlah WP yang terkena pembebasan pajak itu masih sama dengan tahun 2020, yang juga melaksanakan program pembebasan pajak minimal.
“Yang dibebaskan sebanyak 291.940 wajib pajak,” terang mantan Camat Kalianda itu.
Mantan Kadis Pendidikan Lampung Selatan itu pun menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tahun 2021 ini sebesar Rp51.669.713.000. Angka target itu sebelum dikurangi atau terkena program pembebasan pajak minimal.
“Itu (Rp51.669.713.000_red)
target PAD tahun 2021 dari PBB. Setelah ada program pembebasan, berkurang sekitar Rp8,7 miliar,” katanya.
Burhanuddin menjelaskan, kebijakan dalam melaksanakan program pembebasan pajak minimal itu berpedoman pada surat dari gubernur Nomor : 500/1158/04/2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kabupaten/kota menangani dampak Covid-19.
“Yang tahun ini masih berpedoman dengan surat itu juga. Ada juga yang dari Kementerian,” kata dia.
Pihak BPPRD Lampung Selatan pun mengajak, bagi WP yang tidak terkena program pembebasan pajak minimal, agar dapat memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pihaknya akan menyiapkan sanksi administrasi bagi WP yang bandel.
“Kegunaan PBB kan jelas, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sebagainya,” tandasnya. (Lex)