Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kalianda

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi berhasil membekuk, Andi Susanto (34) warga Jalan Veteran Atas Sukajaya Lingkungan 06, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Ia ditangkap petugas di Jalan Lintas Sumatra Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 11.00 wib.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan, pelaku ditangkap polisi saat sedang melakukan giat operasi antik krakatau di Jalan Lintas Sumatera.
“Usai lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeldahan terhadap pelaku. Alhasil ditemukan di kantong celana sebelah kiri, 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya, yang berisikan 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal shabu,” Ungkapnya, Selasa (23/2/2021).

AKP Mulyadi menambahkan, saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalianda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya.

Diketahui, bersamaan dengan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 klip plastik bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis shabu. 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah Hp warna gold casing warna merah, 1 unit sepada motor Honda Beat warna hitam BE 2001 AS. (Rls PolresLS)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *