BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dipastikan akan digelar pada awal April ini. Selama dilaksanakannya program pemutihan untuk PKB tersebut, pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra mendampingi Kapolres AKBP Zaky A Nasution saat dikonfirmasi, Rabu 24 Maret 2021.
Ia pun menyebutkan bahwa, program pemutihan PKB tersebut akan berlangsung sejak awal April sampai dengan September 2021 mendatang.
“Pelaksanaan (pemutihan) awal April sampai bulan September,” ujarnya melalui pesan Aplikasi What’sapp.
Tak hanya pemutihan PKB untuk segala jenis kendaraan, pembebasan juga berlaku untuk Biaya Balik Nama (BBN 2/BBN kendaraan second).
“Termasuk mutasi (kendaraan) masuk, dibebaskan BBN dalam dan luar provinsi. Ini sesuai arahan pusat,” kata AKP Edwin.
Selain itu, diberlakukan juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dan hanya membayar denda tahun berjalan,” sebutnya.
AKP Edwin pun menambahkan, pihaknya tengah mensosialisasikan program tersebut. Termasuk akan mempersiapkan penempatan tenda crysis center, khusus pendaftar pemutihan untuk pembagian loket.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kesehatan, untuk memastikan prokes,” tandasnya. (Lex)