BERITAKITA.CO, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan Angga Pratama (25) sebagai tersangka.
Diketahui, Angga Pratama (25) tercatat sebagai warga Jln.RA Basyid RT 002 Dusun 5, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jatiagung, Lamsel. Ia diamankan petugas karena kedapatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual berupa narkotika golongan I jenis sabu.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar membenarkan peristiwa penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Jatiagung.
“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di depan Balai Desa Karangari, Kecamatan Jatiagung,” buka Kapolsek kepada media, Minggu pagi (28 Maret 2021).
Iptu Mayer pun membeberkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus itu pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, sekira jam 02.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke petugas bahwa di dekat Balai Desa Karangsari sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.
Tak tinggal diam, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar Balai Desa itu. Pada waktu itu, petugas melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dekat balai desa dan ketika dihampiri oleh petugas malah mencoba melarikan diri.
“Dengan sigap petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut,” jelas Kapolsek bersemangat.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, pada saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan bekas bungkus rokok merek Gudang agaram Surya 12 yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga shabu.
Dari hasil introgasi awal, tersangka pun mengakui kepada petugas bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang kawan dengan inisial D yang tinggal di Kecamatan Natar.
“Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman dan keberadaan inisial D tersebut. Sayangnya, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan telah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Iptu Mayer sembari menghela nafas.
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dg berat 4,6 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang garam surya 12, 4 bungkus plastik klip bening diamankan ke Mapolsek Jati Agung.
“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Mayer. (Rls)