BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Ketua BPD berikut jajaran Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan kepala desanya Sinarti ke Inspektorat kabupaten setempat, Senin 5 April 2021.
Pelaporan sang kepala desa itu lantaran tidak melaporkan kepada BPD terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran T.A 2020. Karena hal itu sebagai bentuk transparasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan, rombongan BPD Desa Sukaraja itu, ditemui langsung oleh Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi, diruang kerjanya.
Ketua BPD Desa Sukaraja Iswahyudi menyatakan, laporan LPJ itu semestinya dilaporkan pada 31 Desember 2020 kepada BPD. Memang, ada toleransi dari pemerintah, yang memperpanjang masa pelaporan itu sampai 31 Maret 2021. Namun, hingga saat ini, kepala desa Sinarti tidak melaksanakan hal tersebut.
“Mestinya 31 Desember (2020), tapi ada toleransi sampai 31 Maret 2021. Hingga kini, tidak menyerahkan laporan itu, inikan kata aturan. Makanya kami melaporkan kades itu ke Inspektorat Lampung Selatan,” katanya saat diwawancarai.
Tak hanya itu, pihak BPD pun mensinyalir ada dugaan temuan dalam beberapa kegiatan di Desa Sukaraja.
“Ada dugaan temuan sampai mark-up. Ini juga yang kami laporkan,” terus Iswahyudi.
Pihaknya berencana akan melaporkan dugaan temuan dan mark-up itu ke aparat penegak hukum, termasuk ke DPRD dan kepala daerah.
“Secara berjenjang, itu akan kita laporkan. Baik secara urusan kepemerintahan maupun ke penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi menyatakan agar, pihak BPD Desa Sukaraja dapat melaporkan hal itu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Ya, koordinasi kesana (PMD),” kata Edy singkat.
Terkait ada juga dugaan temuan yang sempat dibahas oleh pihak BPD Desa Sukaraja, Edy menyarankan agar pihak BPD menganggil kepala desa terlebih dahulu, terkait dugaan temuan tersebut.
“Ya, sesuaikan dengan tupoksi. Panggil dulu kalau dugaan penyimpangan. Tanya dulu benar atau tidak, intinya tabayyun dulu,” tandasnya.
Diwawancarai terpisah Kepala DPMD Lampung Selatan Rohadian saat ditemui di depan kantor Inspektorat menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk mencari tahu akar permasalahan yang muncul di Desa Sukaraja.
“Untuk laporan LPJ itu memang sudah keharusan. Jadi, kita tanyakan ke camat agar permasalahan ini dapat segera selesai dan akhirnya tidak menggangu kinerja pemerintah desa,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja Sinarti bersyukur atas laporan pihak BPD ke Inspektorat. Menurutnya hal itu bentuk kepedulian BPD kepada pemerintah desa.
“Tandanya mereka peduli. Kita semua patut bersyukur,” kata Dia.
Ketika ditanya soal dengan laporan LPJ penggunaan anggaran T.A 2020 kepala desa untuk BPD, Sinarti mengaku pihaknya telah membuat LPJ itu dan rencananya akan diserahkan ke BPD pada Rabu pekan kemarin.
“Sudah jadi, mau kita serahkan Rabu, karena kondisi, jadi tidak terlaksana. Kalau soal batas waktu penyerahan (LPJ), tidak ada aturan yang menyatakan demikian. Kalau ditanya kapan kami panggil BPD (penyerahan LPJ), bapak datang saja ke kantor, signalnya lagi kurang bagus dan putus-putus soalnya,” tandasnya. (Lex)