BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan peringatan keras terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di provinsi setempat.
Bahkan, jendral polisi berpangkat bintang dua itu menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku, terutama yang bertindak sebagai pengedar narkoba.
“Tindak tegas terhadap pelaku, terutama pengedar di Provinsi Lampung ini,” ujarnya saat ekspos tangkapan sejumlah narkoba di Mapolres Lampung Selatan, Senin 5 April 2021.
Ia pun menegaskan, akan bertanggungjawab terhadap semua tindakan tegas terukur yang lakukan oleh petugas di lapangan.
“Untuk pengedar, tidak kita kasih ampun. Pasti saya tindak tegas, saya yang bertanggungjawab,” tegas Hendro.
Pihaknya juga akan menindak perusahaan jasa pengiriman barang, apabila terlibat dalam pengiriman sejumlah barang haram narkoba yang melalui Provinsi Lampung.
“Ungkapan sejauh ini berkat kejelian petugas walau dilakukan dengan berbagai modus. Baik melalui mobil pribadi dan angkutan umum. Kalau untuk jasa pengiriman barang, jika terbukti terlibat akan kita tindak juga,” cetusnya.
Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan 17 tersangka, termasuk barang bukti sitaan narkoba yakni sebanyak 118 Kg ganja, 45 Kg sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi. (Lex)