Tak Ada Larangan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan, tidak melarang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan orang dengan transportasi darat dimasa pandemi ini.

Pernyataan yang diungkapkan Kadishub Lampung Selatan Mulyadi Saleh yang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 24 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid19 yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Mulyadi pun menerangkan bila pada SE Menhub itu, tidak menyebutkan adanya larangan bagi masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

Kecenderungan SE itu mengajak agar pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari tempat pemberangkatan sampai kedatangan.
“Nah, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan dengan berkoodinasi bersama stakeholder terkait,” ujar Mulyadi sambil membacakan SE No 24/2021 itu, Selasa 6 April 2021.

Ia melanjutkan, pada poin ke 3 huruf c untuk perjalanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan diterakan juga, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau dilakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Daerah.
“Sedangkan pada poin 3 huruf f, dijelaskan pula bila pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” terang Mulyadi.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area.
“Ini sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) Daerah,” ungkapnya masih sambil membacakan SE tersebut.

Berikut, Surat Edaran Menhub soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid19.

(Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *