BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) penggelapan dan penadahan getah karet di PTPN VII Unit Kedaton yang berada di Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang.
Bersama dengan satuan security PTPN VII, Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang tengah membawa getah karet dengan menggunakan kendaraan roda empat, merk Suzuki Pick Up Carry, warna hitam BE 8326 OC, di Jalan Ir. Sutami Depan PT. Java Comfeed Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 21.00 wib.
Kedua pelaku yaitu Mega Hari (27) dan Niko Hermawan (22) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan, kedua pemuda tersebut hendak membawa kabur sedikitnya sekitar 1,5 ton getah karet dari PTPN VII dengan menggunakan kendaraan pick up.
“Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi, keduanya mengakui bahwa karet tersebut diambil dari perkebunan PTPN VII Unit Kedaton Way Galih yang akan dijual ke Bandar Lampung,” Terangnya, Sabtu (10/4/2021).
OhLantaran aksi nekat kedua pemuda itu, PTPN VII Unit Kedaton Way Galih mengalami kerugian berupa getah karet sebanyak 1,5 Ton. Apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 10.500.000.
“Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti 1 mobil karet dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” Tutup Kompol Talen. (Rls PolresLS)