BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, Pemkab setempat telah mengganggarkan dana sebesar Rp700 juta lebih, untuk membayar pajak ratusan kendaraan dinas (randis) yang sempat menunggak alias tidak membayar pajak.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPKAD Injti Indriati saat diwawancarai wartawan di Rumdin Ketua DPRD Lampung Selatan, Senin 12 April 2021.
Ia menyatakan, hasil verifikasi pihak BPKAD per 31 Desember 2020, jumlah randis yang tidak membayar pajak sebanyak 542 unit.
“Total randis-kan ada 2042 unit. Yang sudah dibayar pajaknya ada sekitar 1.500 unit, 542 unit belum dibayar,” sebutnya.
Ia pun menjelaskan, untuk randis-randis yang belum melakukan pembayaran pajak dikarenakan beberapa permasalahan antara lain kondisi kendaraan rusak berat sebanyak 129 unit, STNK/BPKB hilang 58 unit, randis perangkat desa 207 unit dan OPD 148 unit.
“Jadi, untuk randis yang rusak berat akan dilakukan penghapusan dari daftar barang inventaris pemerintah daerah sesuai dengan aturan. Maka, pajak randis yang sudah rusak berat hasil koordinasi dengan samsat, akan dihentikan dan dihapus dari data,” jelas Injti.
Pihaknya pun telah mengirimkan surat permohonan penghentian/penghapusan data pajak kendaraan dinas yang telah rusak berat dan tidak digunakan lagi kepada Bapenda Provinsi Lampung Cq Samsat Kalianda.
“Nah, untuk randis yang kondisinya hilang BPKB dan STNK, akan dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk pengurusan terhadap BPKB/STNK yang hilang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk randis yang digunakan oleh kades dan sekdes telah dikoordinasikan dengan Dinas PMD, bahwa pajak kendaraan di desa dibayarkan melalui APBDes tahun anggaran 2021. Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga telah menganggarkan pada APBD tahun anggaran 2021.
“Pada APBD, kita anggarkan Rp722.708.825 untuk pembayaran pajak kendaran dinas yang ada di 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” sebutnya.
Menyikapi adanya program pemutihan pajak tahun 2021 yang kaitkan dengan pajak randis yang tertunggak, menurutnya pajak yang harus dibayar adalah pajak tahun berjalan.
“Kalau ditanya kenapa randis ini tidak terbayarkan, mungkin OPD lupa dan ini menjadi kelalaian mereka,” tandasnya. (Lex)