Jelang Lebaran, Disdagperin Gelar Sidang Tera di Pasar Inpres Kalianda

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Lampung Selatan, secara mendadak melakukan sidang tera, di Pasar Inpres Kalianda, Senin 26 April 2021.

Kabid Kemeterologian Disdagperin A. Zhuhri Okrobi hakim ST. MM menjelaskan, dalam sidang tera tersebut dilaksanakan langsung dua penera yakni Elis Dewi dan Hari Mulyadi.
“Sidang tera ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi jual beli. Apalagi, saat ini sudah menjelang lebaran,” kata Obi sapaan akrabnya.

Ia menyebut, sidang tera sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kecamatan Palas.
“Hari ini di Pasar Kalianda, sore rencananya kita lakukan peneraan di TPI Dermaga Bom Kalianda, karena disana belum pernah dilakukan peneraan,” jelasnya.

Obi pun menargetkan, dalam sidang tera itu seluruh timbangan milik pedagang di Pasar Inpres Kalianda, dapat cek dan ditera ulang.
“Ini dilakukan secara rutin setiap tahun. Sesuai dengan Perda 12/2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera dan tera ulang, biaya peneraan antara Rp2.500- (paling tinggi) tak sampai Rp10.000, tergantung jenis timbangan yang ditera,” sebutnya.

Ia pun menyatakan, untuk timbangan yang rusak dan tidak dapat perbaiki lagi, maka akan dilakukan tanda batal berlogo segitiga.
“Ya, konsumen harus tahu juga, kalau timbangan ada tanda batal berlogo segitiga, dia tidak bisa digunakan lagi. Artinya barang itu tidak bisa digunakan dan dimusnahkan. Ya, kalau logo itu dilepas, pidana” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *