BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim gabungan pihak kepolisian KSKP, BKSDA, pihak Balai Karantina dan pemerhati satwa JA’AT (Jakarta Animal Aid Network), Selasa 27 April 2021 dini hari, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan yang dilindungi di lokasi kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sekitar pukul 00.15 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 2 ekor orang utan yang tergolong satwa yang sangat dilindungi. Tak hanya itu, ratusan ekor burung pun turut diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Dari keterangan Drh Akhir Santoso yang bertindak sebagai Sub Koordinator Karantina Pertanian Lampung yang mewakili Kepala Balai Karantina, kegiatan pemeriksaan terhadap upaya penyelundupan hewan dilindungi itu sudah dilakukan sampai menjelang Idul Fitri mendatang.
“Kita lakukan ini untuk mengantisipasi adanya upaya penyelundupan satwa liar saat Ramadhan,” kata Dia pada wartawan.
Ia menambahkan, dua ekor orang utan dan tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dimana, hewan jenis primata rencananya akan dibawa ke daerah Tangerang, Banten.
Santoso menjelaskan, dua ekor orang utan itu ditemukan tim gabungan pada Kendaraan Bus ALS Nopol BL 7985 DK yang dikemudikan oleh Heri (50).
“Kenapa ini kami lakukan penyitaan, karena secara keseluruhan tidak disertai kelengkapan dokumen resmi sama sekali, sehingga barang bukti orang utan dan ratusan burung kami amankan,” kata Dia.
Ia pun menegaskan, perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 21/2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
“Ancaman atas perbuatan ini yakni 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tandasnya.
Untuk menelusuri pemilik serta asal usul hewan yang dilindungi itu, sopir kendaraan bus itu digelandang petugas gabungan ke Kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu dari pengakuan Heri sang supir Bus ALS, dirinya mendapatkan upah yang cukup lumayan untuk mengangkut dua ekor orang utan tersebut, sebagai ongkos pengiriman.
“Upahnya, Rp1 juta perekor. Total ongkosnya jadi Rp2 juta untuk mengangkut 2 ekor orang utan ini,” kata Heri (GH/Lex)