BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan -Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah selaku kuasa hukum tersangka kasus pengrusakan Mapolsek Candipuro beberapa waktu lalu, menyebut terdapat 100 orang lebih yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan tersangka.
“Soal siapa saja yang akan menjadi penjamin, dimungkinkan lebih dari 100 orang yang siap,” katanya di Mapolres Lampung Selatan, Selasa 25 Mei 2021.
Dia menjelaskan, para pihak yang akan menjamin itu sebagian besar merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kecamatan Candipuro.
“Banyak sekali kemarin yang sudah menghubungi kami dan keluarga tersangka untuk menjadi penjamin,” jelasnya.
Arif mengatakan, pihaknya berharap Polres Lamsel dapat mengabulkan permohonan yang akan diajukan pihak keluarga, supaya para tersangka dapat ditangguhkan dan juga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sebagai kuasa hukum, kami menginginkan restorative justice. Harapan para keluarga korban, permohonan untuk melakukan penangguhan supaya dapat dikabulkan, ini semuanya sedang kita upayakan,” tuturnya.
Dia menambahkan, keluarga para tersangka saat ini telah sepakat untuk bergotong-royong membenahi Mapolsek Candipuro dan juga akan berkomitmen menjaga keamanan bersama aparat kepolisian.
“Saat ini kami memohon kepada pihak kepolisian supaya suasana ini kembali normal, berjalan seperti sedia kala, hubungan masyarakat dan kepolisian juga semakin baik, dan kondisi daerah Candipuro semakin aman,” tutur Arif. (Red)