Lamsel Telah Layangkan Usulan Soal Penyederhanaan Jabatan Fungsional

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melayangkan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintahan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kabag Organisasi Setdakab Lampung Selatan Tirta Saputra saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 21 Juni 2021.
“Iya, permohonan usulan itu sudah kita layangkan pada akhir pekan kemarin. Karena batas usulan itu hanya sampai dengan 30 Juni 2021,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, penyesuaian jabatan struktural ke jabatan fungsional itu mengacu pada Permenpan-RB No25/2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah dan Permenpan-RB No17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Jadi, dengan adanya penyesuaian itu seluruh pejabat pengawas/eselon IV disesuaikan menjadi fungsional,” sebutnya.

Namun demikian, ada pengecualian atau ada unit jabatan yang tetap dipertahankan untuk unit jabatan administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup kewenangan otorisasi bersifat atributif, satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan dan satuan kerja pelaksana teknis mandiri.
“Nah, ini diatur dalam Permenpan-RB No25/2021 pada pasal 10,” terangnya.

Keuntungan dengan pemberlakukan penyesuaian itu yakni, karir tidak terhambat, bisa diangkat dalam jabatan administrator dan bisa mengikuti JPTP. Selain itu, kerja lebih profesional sesuai keahlian, pengalihan dalam jabatan fungsional dilaksanakan tanpa seleksi.
“Pangkat juga bisa naik dalam 2 tahun sekali serta pensiun dalam usia 60 tahun,” tandasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenpan-RB No17/2021 penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksankan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
“Pada pasal 34 diterakan, pengajuan usulan penyetaraan jabatan paling lambat pada 30 Juni. Nah, untuk instansi pemerintah yang telah melakukan usulan selanjutnya dilakukan validasi. Penerbitan rekomendasi persetujuan menteri serta pengangkatan dan pelantikan paling lambat 31 Desember 2021,” jelasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *