Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti, Terdapat Sabu-Sabu Sampai Senpi Rakitan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), Kamis 15 Juli 2021 di halaman kantor kejaksaan setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 63 perkara terdiri sabu-sabu seberat 361,4063 gram, ekstasi 41 butir, ganja 662,9262 gram, psikotropika terdiri dari 16 jenis, HP sebanyak 25 unit, alat hisap sabu (bong) 27 buah, 1 pucuk senpira dan 4 butir amunisi dan 5 bilah senjata tajam.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH menyatakan, salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan itu yakni barang bukti narkoba.
“Sebagaimana intruksi presiden, kita musnahkan barang bukti narkoba ini, sebagai bentuk perang kami terhadap narkoba,” jelas Dwi.

Ia pun sempat bercerita, manakala dirinya turun ke salah satu desa, sempat ada warga yang menanyakan, bagaimana tindaklanjut terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dwi menjelaskan, dalam momen pemusnahan itu, pihaknya mengundang Lurah di Kecamatan Kalianda, supaya dapat ikut menyaksikan proses pemusnahan berbagai barbuk tersebut.
“Makanya, dalam kesempatan ini kami mengundang pak Lurah. Jadi, barang bukti yang ada di kejaksaan dimusnahkan dan diketahui juga pak lurah yang notabenenya pemimpin masyarakat di kelurahan,” kata Dia.

Berdasarkan pantauan, barang bukti terkait narkoba dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti senpira dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat gerinda pemotong.

Hadir dalam kesempatan itu, staf ahli bupati, kapolres, dandin 0421/LS, kepala BNNK, Kepala Lapas Kalianda, Kepala PN Kalianda, pihak MUI dan sebagainya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *