BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan M Darmawan membenarkan bila, oknun PNS yang ditangkap polisi atas kasus “video viral” tindakan pungli surat rapid antigen kepada sejumlah penumpang bus di areal Pelabuhan Bakauheni, adalah anak buahnya
Hal ini ditegaskan Darmawan saat diwawacarai, Jum’at 16 Juli 2021 diruang kerja Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan.
Ia menyatakan, oknum PNS A (inisial) yang diciduk polisi adalah staf pada Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL) BPBD Lampung Selatan.
“Benar, A adalah PNS kami. Dia bertugas di bidang KL BPBD,” sebutnya.
Darmawan pun menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum atas perkara yang telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
“Kita serahkan proses hukum yang berjalan pada polisi, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia pun menceritakan, penugasan personil BPBD Lampung Selatan pada kegiatan penyekatan paska pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali atas pemintaan pihak kepolisan.
“Ada permintaan dari pihak kepolisian untuk kegiatan penyekatan. Lalu kita buatkan SK dan mengirim total 18 personil untuk kegiatan itu,” kata Dia. (Lex)