BLT DD Tahap II Bisa Langsung Dicairkan Pada Akhir Pekan Ini, Asalkan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II rencananya akan mulai dicairkan selambat-lambatnya pada akhir pekan ini.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kabid Pemberdayaaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa, M Iqbal Fuad mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan Rohadian, Senin 2 Agustus 2021.

Iqbal menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan terkait pencairan DD tersebut ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) pada akhir pekan kemarin. Sehingga diperkirakan, anggaran untuk BLT DD itu sudah masuk ke Kas Daerah pada kisaran Jum’at mendatang.
“Karena itu anggaran untuk DD, (dia) masuk dulu ke Bank Lampung. Selanjutnya, desa menyetorkan ke giro rekening BRI atas nama desa. Lalu, dari rekening giro BRI Desa langsung dikirim ke rekening seluruh KPM,” jelasnya.

Ia pun mengimbau agar desa dapat segera memproses/mentrasfer apabila anggaran DD pusat itu sudah dikirim ke Bank Lampung. Sehingga, dapat segera dikirim ke seluruh KPM yang berjumlah total 24.396.

“Jum’at (6 Agustus 2021) anggaran itu masuk Bank Lampung. Nah, kalau itu segera di transfer ke rekening giro BRI Desa, selanjutnya bisa langsung dikirim ke rekening KPM. Paling lama, awal pekan depan, sudah masuk ke rekening KPM,” kata Iqbal.

Iqbal pun menambahkan, jumlah BLT DD tahap II yang akan dicairkan meliputi BLT DD untuk bulan Juni-Juli-Agustus. Dimana, masing-masing KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000/bulan.
“Yang diterima KPM itu langsung 3 bulan. Total yang diterima sebesar Rp900.000/KPM. Imbauan kami, kalau sudah masuk ke Bank Lampung, desa langsung menyetor ke rekening giro BRI desa supaya langsung bisa diproses,” jelasnya.

Ia menyatakan, untuk BLT DD tahap II ini disalurkan untuk seluruh desa, tanpa terkecuali. Hal itu lantaran, ada peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang menyatakan, DD bisa diajukan untuk 3 bulan dan tanpa persyaratan.
“Kalau sebelumnyakan ada persyaratan, semenjak keluar PMK (terbaru) bisa langsung 3 bulan. Makanya, kita ajukan langsung 3 bulan untuk 256 desa. Untuk pencairan bulan selanjutnya, diproses setelah ini selesai,” kata Iqbal. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *