BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 4 rumah makan di Kabupaten Lampung Selatan, mengajukan permohonan untuk dijadikan tempat pelaksanaan rapid antigen.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satgas Covid Lampung Selatan Badruzzaman usai acara pembahasan rapat permohonan izin penunjukan rumah makan sebagai tempat rapid antigen, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Jum’at 13 Agustus 2021.
Ia memaparkan, empat rumah makan yang mengajukan permohonan itu antara lain RM Siang-Malam, RM Alam Mutiara, RM Wisata Minang dan RM 3 Sodara.
“Ini bukan ditunjuk, tapi mereka mengajukan permohonan. Nah, hari ini baru dibahas. Kita minta mereka melengkapi persyaratan segera. Itu kita tunggu sampai Senin 16 Agustus 2021, karena kita akan rapatkan kembali, supaya mereka tahu dan memahami ketentuan terkait ini,” sebutnya.
Ia menyampaikan, digelarnya rapat tersebut supaya aktivitas mereka nantinya dapat legal secara aturan.
“Tadikan juga sudah dijelaskan oleh pihak dinas kesehatan terkait SOP-nya. Bagaimana ada MoU tentang limbah dan Penanganan SOP untuk mereka yang positif. Pada akhirnya, kita berharap ada kesanggupan dari masing-masing pelaksana untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” sebut Asisten Adum Setdakab Lampung Selatan itu.
Badruzzaman menyatakan, berdasarkan hasil diskusi tersebut, aktivitas pelaksaan rapid antigen di sejumlah RM ditujukan salah satunya guna mengurangi penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni.
“Dimungkinkan, pelaku perjalanan itu dari daerah yang jauh sehingga masa berlaku surat pemeriksaan rapid antigen mereka habis (berlaku 1 X 24 Jam), maka ditempat itulah transitnya,” sebutnya.
Senada Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra menegaskan, selama rumah makan terkait memenuhi prosedur dan menjalankan SOP sesuai ketentuan dari dinas kesehatan itu, pelaksanaan rapid antigen itu tidak ada masalah.
“Untuk pelaksanaan, yang penting progres 2 hari kedepan (senin_red) dilengkapi, baik dari rumah makan maupun klinik yang bekerjasama. Ketika sudah fix semua, itulah yang menjadi kepastian kita untuk bisa melaksanakan di rumah makan,” kata Dia.
Ketika ditanya, apakah ada batasan atau tidak jumlah alat rapid antigen yang disiapkan, Edwin menyatakan tidak. Pasalnya, itu dilaksanakan oleh swasta.
“Tidak, karena itu swasta. Dia berbayar. Kalau untuk harga, itu kewenangan dari dinas kesehatan,” tandasnya. (Lex)