BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pejabat eselon IV atau pengawas di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi pejabat fungsional.
Penyesuaian jabatan struktural ke jabatan fungsional itu mengacu pada Permenpan-RB No25/2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah dan Permenpan-RB No17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Plt Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan Tirta Saputra menyatakan, pejabat eselon IV yang diusulkan meliputi jabatan kepala seksi, kepala sub bidang dan kepala sub bagian.
“Jadi mereka (pejabat eselon IV) ini, yang berdinas di OPD dan lingkungan sekretariat,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 19 Agustus 2021.
Kendati demikian, tidak seluruh pejabat eselon IV di Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam penyedehanaan tersebut. Pasalnya, untuk penjabat eselon IV yang berdinas di lingkungan rumah sakit, kelurahan, kecamatan dan unit pelaksana teknis (UPT), masih tetap dipertahankan.
“Simpelnya begini, yang diusulkan itu mereka yang disederhanakan sehingga secara otomatis menjadi pejabat fungsional. Tapi ada juga yang tetap dipertahankan atau yang dikecualikan. Tapi, kita juga masih menunggu hasil rekomendasinya. Kita sudah melayangkan usulan ini pada 22 Juni kemarin,” kata Tirta.
Ia menjelaskan, unit jabatan yang tetap dipertahankan adalah mereka yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup kewenangan otorisasi bersifat atributif, satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan dan satuan kerja pelaksana teknis mandiri.
“Nah, kalau pengecualian ini diatur juga dalam Permenpan-RB 25/2021 pada pasal 10,” terangnya.
Sisi positif atas penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintahan itu antara lain karir tidak terhambat, bisa diangkat dalam jabatan administrator dan bisa mengikuti JPTP. Selain itu, kerja PNS lebih profesional karena sesuai keahlian dan pengalihan dalam jabatan fungsional dilaksanakan tanpa seleksi.
“Dari sisi kenaikan pangkat, kepangkatan mereka juga bisa naik dalam 2 tahun sekali, serta dapat pensiun sampai usia 60 (tahun),” ucapnya.
Ia pun menambahkan, berdasarkan Permenpan-RB No17/2021 penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksankan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
“Pada pasal 34 diterakan, pengajuan usulan penyetaraan jabatan paling lambat pada 30 Juni. Nah, untuk instansi pemerintah yang telah melakukan usulan selanjutnya dilakukan validasi. Penerbitan rekomendasi persetujuan menteri (dalam negeri) serta pengangkatan dan pelantikan paling lambat 31 Desember 2021,” tandasnya. (Lex)