BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kapolda Lampung Irjepol Hendro Sugiatno, memusnakan berbagai barang bukti jenis narkoba hasil tangkapan pihak kepolisian resor Lampung Selatan, Jum’at 20 Agustus 2021.
Kegiatan pemusnahan narkoba yang dipusatkan di lapangan Mapolres Lampung Selatan itu, diikuti oleh bupati dan jajaran forkopimda kabupaten setempat.
Kapolda memaparkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 73 Kg, ganja 111 kg dan ekstasi sebanyak 4.050 ekstasi.
“Total barang bukti (narkoba yang dimusnahkan) kalau diuangkan senilai kurang lebih Rp150 miliar,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan, pengungkapan barang bukti narkoba itu dilaksanakan selama dua bulan terakhir yakni pada priode Juli-Agustus 2021. Dimana, lokasi pengungkapan di pintu masuk pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 12 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” kata Hendro Sugiatno.
Ia pun menegaskan, akan terus memerangi peredaran narkoba tersebut, baik di wilayah Lampung maupun barang haram yang hendak lewat ke pulau jawa atau arah sebaliknya.
“Ini terus kita kembangkan. Kita akan akan bekerja secara maksimal untuk menekan penyebaran narkoba ini,” kata Dia.
Disisi lain, Kapolda Irjenpol Hendro Sugiatno juga mengapresiasi kinerja jajaran di Polres Lampung Selatan. Pasalnya, selama 6 bulan dirinya bertugas memimpin Polda Lampung, jajaran di Lampung Selatan telah berulangkali mengungkap kasus besar terkait narkoba.
“Kita kasih penghargaanlah kepada anggota-anggota yang telah berhasil itu. Saya apresiasi untuk (anggota) Lampung Selatan, dalam upaya pengungkapan mobilitas narkoba yang hendak ke Pulau Jawa,” tandasnya. (Lex)