Pemkab Lamsel Izinkan Tempat Wisata Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuannya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengizinkan tempat wisata di daerah setempat, untuk beroperasi. Hal ini berdasarkan surat Intruksi Bupati nomor 13 tahun 2021 tentang pemberlakukan kegiatan pembatasan masyarakat level 2 serta memaksimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Intruksi yang diterbitkan tanggal 21 September 2021 itu ditujukan untuk seluruh pihak termasuk pimpinan/pengelola tempat hiburan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih menjelaskan, berdasarkan intruksi bupati itu, seluruh tempat wisata di daerah setempat sudah boleh beroperasi. Namun, dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

“Kemarin baru turun (surat) intruksi dari bupati. Jadi tempat wisata boleh buka, tapi masih dibatasi 25 persen (pengunjung). Itu poin utamanya, sesuai status kita PPKM level 2,” kata Rini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 23 September 2021.

Selain melakukan pembatasan jumlah pengunjung, dalam intruksi bupati itu juga diterakan soal penerapan protokol kesehatan bagi pemilik/pengelola tempat wisata maupun pengunjung.
“Termasuk di dalam (lokasi) tempat wisata, mereka harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk pengunjung juga demikian. Ya, menggunakan makser dan sebagainya, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rini.

Ia pun menyampaikan, di Kabupaten Lampung Selatan kurang lebih terdapat 49 jumlah tempat wisata atau tempat rekreasi atau tempat pertunjukan dan semacamnya.
“Itu untuk semua (tempat wisata). Tapi untuk tempat wisata yang tidak terkelola pemerintah desa/kelurahan yang akan menjalankan intruksi bupati itu, karena intruksi itu juga ditujukan ke mereka,” sebut Rini. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *