Satgas Covid : Patuhi Intruksi Mendagri

 

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan meminta semua pihak untuk dapat mematuhi surat intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Inmendagri itu tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV-III-II-I serta mengoptimalkan posko covid19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sekretaris Satgas Covid Lampung Selatan Badruzzaman meminta semua pihak mulai dari masyarakat, perusahaan, BUMD dan BUMN dan elemen lainnya dapat mena’ati Inmedagri tersebut.

Menyikapi pertanyaan wartawan soal laporan telah terjadinya kelonggaran pada aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Badruzzaman berharap agar semua pihak dapat bekerjasama, dalam rangka menekan angka penyebaran virus korona tersebut.

Menindaklanjuti pertanyaan itu, Ia pun langsung menghubungi GM PT ASDP Solikin untuk menanyakan soal syarat dan ketentuan bagi penumpang yang ingin menyeberang ke pulau jawa.

Hasil koordinasi tersebut, bahwasanya penumpang yang ingin menyeberang wajib menujukan surat vaksi (minimal) dosis I dan surat rapid antigen atau PCR.
“Tadi disampaikan GM PT ASDP, minimal ada surat vaksin dosis pertama dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen atau PCR. Mungkin kedepan sekali-sekali kita turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung,” kata Dia.

Berdasarkan hal yang Ia ketahui, pihak BPTD pun telah mengeluarkan selebaran elektronik untuk syarat penyeberangan untuk status PPKM Jawa-Bali, yang tertera berlaku sampai 18 Oktober 2021. Dimana di dalam selebaran elektronik itu diterakan, surat hasil pemeriksaan rapid antigen (negatif) itu berlaku selama 1 X 24 jam dan PCR 2 X 24 jam.
“Dan untuk vaksin, wajibnya telah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Dia.

Ia pun mengajak, semua pihak untuk dapat menerapkan protokol kesehatan, pengawasan yang ketat dan tidak abai, meskipun status Lampung Selatan berstatus level II.
“Semuanya diatur di situ (Inmendagri) termasuk sekolah, transpotasi darat, pasar dan sebagainya. Jadi tolong patuhi itu,” kata Badruzzaman. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *