Oknum Polisi Itu, Terancam Pidana Penjara

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Oknum anggota Polri yang diduga menganiaya anak dibawah umur, warga Dusun Muarabakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, terancam pidana penjara.

Hal ini tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Peraturan terkait anak ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Bidang Advokasi UPTD Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan, Muklisin SH.

Menurut Muklisin, tindak kekerasan pada anak tercantum dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, dimana pada pasal itu menerakan bahwa ; seseorang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Artinya, kekerasan terhadap anak, itu dapat melanggar UU tentang perlindungan anak. Seorang anak harus mendapatkan perlakukan yang spesial, sekalipun anak itu berhadap dengan hukum (ABH),” jelasnya saat diwawancarai awal pekan kemarin di kantor PP-PA Kabupaten Lampung Selatan.

Ia pun menyebutkan, apabila terdapat seseorang/pihak yang melanggar ketentuan pasal 76C tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000 juta.
“Nah, kalau anak sampai mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,” kata Muklisin.

Ia berpendapat, semestinya apabila terdapat anak yang diduga melakukan pencurian, seharusnya dilaporkan pada pihak yang berwajib, agar dapat diproses secara hukum.
“Terlepas (kasus yang membelit) anak itu terbukti atau tidak, harus diserahkan kepada pihak kepolisian, karena anak itu dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Muklisin melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan seorang anak harus mendapatkan perlakuan yang spesial. Minimal didampingi oleh orang tua atau harus didampingi oleh penasihat hukum.
“Karena dianggap belum cakap, baik terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku, mereka membutuhkan perlindungan. Kalau terdapat laporan dan mereka meminta pendampingan kami (PP-PA_red) siap melakukan pendampingan,” tegasnya.

Muklisin pun menjelaskan, secara terperinci, negara secara khusus telah membuat aturan terkait anak. Mulai dari hak dasar anak sampai hak perlindungan hukum untuk anak.
“Termasuk ini, anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam undang-undang,” kata Dia.

Pihak UPTD Perlindungan Anak Dinas PP-PA Kabupateb Lampung Selatan pun usai adanya pemberitaan soal dugaan kasua penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu pun, pada keesokan harinya, Sabtu 2 Oktober 2021, langsung mendatangi rumah korban.

Sayangnya, pihak UPTD tidak berhasil bertemu secara langsung dengan korban mau pun keluarga korban. Dari keterangan tetangga korban, pihak yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Lampung Selatan.
“Ya, kita nunggu disana sampai jam 5 sore. Kata tetangga korban, korban sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Mardalena.

Sementara itu, berdasarkan klaim dari pihak oknum polisi yang bersangkutan, bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu sudah selesai, karena sudah ada perdamaian antara pihaknya dan keluarga korban.

Namun, ketika wartawan meminta bukti perdamaian baik berupa foto atau lembaran perdamaian untuk memastikan bentuk perdamaian itu, pihak yang bersangkutan tidak mengirimkan bukti permintaan yang dimaksud.

Wartawan hanya ingin memastikan, klaim perdamain perkara itu dalam bentuk perdamaian atas kasus dugaan pencurian atau kasus dugaan penganiayaan.

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan oknum polisi ini mencuat, setelah ibu korban Nurhayati dan Ayah korban Ahmad Yani melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Selatan, pada Jum’at 1 Oktober 2021.

Orang tua korban melaporkan D oknum polisi yang telah menuduh anaknya R (14 tahun) mencuri HP dan dompet milik tukang yang sedang bekerja di rumah D. Atas tuduhan itu, R pun yang saat itu sedang berada Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, dijemput oleh D dengan menggunakan sebuah mobil.

Dari pengakuan ibu korban, di dalam mobil R sempat di tampar, dicekik sampai sesak nafas dan diborgol. Tindakan dugaan penganiayaan dilancarkan agar R mengakui perbuatan pencurian itu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pun menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan, yang pasti kita proses,” kata Edwin kala itu. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *