BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan, akan meminta data terperinci terkait ratusan anak di daerah setempat, yang mengalami putus sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala PP-PA Anasrullah saat dikonfirmasi soal terdapat 237 anak untuk jenjang SD-SMP di daerah setempat, yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Anas menyatakan, terkait anak putus sekolah jelas di dalam UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hak anak salah satunya, anak harus mendapatkan hak pendidikan.
“Kalau tidak salah, itu di-poin ke 9 [terkait hak anak]. Kita cari tahu dulu, apa yang melatarbelakangi anak-anak itu putus sekolah. Makanya tugas PP-PA, kita minta data terperinci ke dinas pendidikan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 25 Oktober 2021.
Setelah mendapatkan data itu, pihak PP-PA akan melakukan penjangkauan atau mendatangi anak/orang tua anak, guna mencari tahu apa yang menjadi penyebab utama sampai putus sekolah.
“Setelah kita dapat informasi rill apa yang menjadi penyebabnya, kita akan koordinasikan kembali ke dinas pendidikan. Dan akan kita sampaikan, tolong anak-anak ini direkomendasikan untuk sekolah. Karena anak ini wajib untuk sekolah. Salah kalau anak tidak sekolah,” kata Anasrullah.
Terkait dengan upaya pihak pendidikan agar mereka tetap mengenyam pendidikan secara non-formal melalui paket B dan C, Anas berpendapat bila pendidikan formal dan non-formal itu tidak diatur dalam undang-undang.
“Tidak ada [di undang-undang]formal dan non-formal. [Bunyinya anak-anak] harus mendapatkan pendidikan,” tandasnya.
Dalam UU 23/2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 48 menerakan ; pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Selanjutnya pada pasal 49 diterakan pula bahwa ; negara, pemerintah, keluarga dan orang tua, wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. (Lex)