BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuk tanah, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.024 bidang. Dimana jumlah ini, termasuk jumlah aset hibah yang diserahkan oleh komisi antirasuah atau KPK beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data dari SimdaBMD dan KIB pada kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan tercatat, baru 629 aset bidang tanah yang sudah memiliki sertipikat atau baru 61 persen dari total aset yang tercatat.
Kepala BPKAD Intji Indiriati melalui Kabid Aset Lutfi R.I menjelaskan, dari total aset tanah yang tercatat, sebanyak 53 bidang (Tahun 2019-2020) belum selesai proses dari (mengikuti) program prona dan 112 bidang dalam proses program PTSL di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Lampung Selatan.
“Yang sudah bersertipikat sebanyak 629 bidang. Sedangkan yang masih dalam proses, baik melalui program prona dan PTSL BPN sebanyak 165 bidang,” jelasnya, Selasa 16 November 2021.
Ia pun menambahkan, pada APBD T.A 2021 pihaknya menganggarkan kegiatan sertipikat aset tanah milik pemerintah tersebut untuk sebanyak 58 bidang. Sedangkan pada APBD-Perubahan T.A 2021, pihaknya kembali menganggarkan untuk program sertipikat itu sebanyak 136 bidang.
“Jadi, ada juga aset yang tidak dapat disertipikatkan. Itu sebanyak 36 bidang, karena alasan berada di kawasan register. Sehingga total aset pemkab yang belum bersertipikat sebanyak 395 bidang,” sebutnya.
Lutfi pun menyampaikan, Pemkab Lampung Selatan juga menerima hibah lahan/aset tanah dari KPK sebanyak 58 bidang.
“Ada juga penyerahan dari KPK sebanyak 58 bidang. 57 bidang tanah berada di Lampung Selatan, 1 bidang lagi di daerah Bandarlampung,” kata Dia.
Total jumlah aset tanah itu terbilang naik jika dibanding dengan data tahun 2019. Dimana, pada tahun 2019 total aset tanah Pemkab Lampung Selatan tercatat sebanyak 861 bidang.
Ia pun menjelaskan, penambahan jumlah aset milik pemerintah ini setelah adanya kegiatan inventarisasi diantaranya di dinas kesehatan dan dinas pendidikan.
“Iya, bertambah karena OPD melakukan pendataan ulang di sekolah dan pustu (Puskesmas Pembantu),” kata Dia. (Lex)