BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 8 Desember 2021.
TPPD yang terdiri dari sejumlah para eks anggota DPRD Lampung Selatan itu mempertanyakan, atas tindaklanjut rencana pemekaran daerah yang mencakup Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbaumataram.
Tak hanya itu, hadir juga para Ketua/mewakili Apdesi dari 5 kecamatan setempat, temasuk para ketua pengurus Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) dari 5 kecamatan terkait
Puji Sartono selaku Ketua TPPD Lampung Selatan dalam pertemuan di komisi I DPRD Lampung Selatan itu menyatakan, kedatangan pihaknya untuk menyampaikan amanat dari sejumlah masyarakat, terkait proses tindaklanjut pemekaran tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Lampung itu menyebutkan, bila tahapan-tahapan/prosedur sudah tim ajukan pada Januari lalu dan diterima oleh Alm Wakil Ketua DPRD Darul Kutni, termasuk diantaranya hasil studi kelayakan yang dijalankan oleh pihak Unila, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Hasil dari studi kelayakan itu, memang sangat mungkin untuk dilakukan pemekaran. Ini berdasarkan jarak tempuh dan jumlah penduduk, faktor ekonomi dan sebagainya,” kata Dia.
Tim tersebut ingin memastikan, kapan pihak DPRD Lampung Selatan memparipurnakan agenda pemekaran tersebut.
“Karena ada di kota lain yang sudah memparipurnakan ini, makanya kami menanyakan tindaklanjut ini. Dan kawan-kawan di (DPRD) provinsi juga sudah menanyakan ini, bagaimana tindaklanjutnya,” tegasnya.
Pihaknya pun mendesak, agar pihak komisi I dapat menfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) hearing untuk persiapan paripurna.
“Harapan kami, secapatnya untuk RDP. Harus tahun ini, dan paripurnanya paling tidak di awal-awal tahun 2022. Karena tahapan sehabis ini masih panjang,” tegasnya.
Lebih keras lagi, Sugiarti Sekum TPPD meminta pihak DPRD Lampung Selatan untuk segera mengagendakan paripurna tentang pemekaran tersebut. Pasalnya Ia beralasan, masyarakat dibawah dan anggota TPPD sudah berulang kali mempertanyakan ‘goal‘ dari pada pembetukan TPPD untuk pemekaran wilayah tersebut.
“Kita kesini untuk mempertegas, kita sudah mengikuti alur, jadi kapan diparipurnakan, karena sesuai hasil koordinasi dengan OTDA pusat, mekanismenya harus menjalani tahapan, baru muncul nomor antrian,” kata Dia.
Politis Hanura itu pun menceritakan, pihaknya pernah menyurati soal tindaklanjut pemekaran itu pada Oktober 2020. Namun, tidak ada kejelasan lantaran terbentur Pilkada.
“Ok, kita mundur, kita tunggu setelah selesai pilkada. Kemudian muncul alasan lagi, bupatinya belum definitif. Lalu, Juli setelah definitif tidak bisa lagi karena Covid-19. Nah, sekarang pemerintah pusat sudah membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 serentak, sehingga sudah tidak ada masalah soal Covid. Makanya kita mulai bergerak lagi. Kita tidak ingin juga ini jadi isu musiman di tahun politik,” kata Dia.
Sementara itu, Untung Setia Budi anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan hasil pertemuan itu.
“Akan kita laporkam ke ketua komisi, soal berkas yang sudah masuk pada Januari itu,” terangnya.
Senada, Dede Suhendar pun mengaku belum terlalu memahami atas permasalahan pemekaran itu.
“Yang jelas ini kita laporkan ke ketua Komisi. Untuk waktu dan agendanua bisa nanti sesuai petunjuk dari ketua,” kata Dia. (Lex)