Zona Kuning Penilaian Ombudsman, Ini Langkah Pemkab Lamsel Kedepan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ‘terdepak’ dari predikat zona hijau, terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. Ini berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk tahun 2021.

Berdasarkan hasil penilaian pihak Ombudsman dalam surat nomor : B/555/PC.02-09/XII/2021 yang bersifat biasa dan prihal : pemberitahuan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 tertanggal 20 Desember, tertera Lampung Selatan berpredikat zona kuning.

Bacaan Lainnya

Pengambilan data penilaian kepatuhan standar tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut memperoleh nilai akumulasi sebesar 74,50. Sehingga, Lampung Selatan masuk dalam predikat kepatuhan sedang atau zona kuning

Pihak Ombudsman Perwakilan Lampung melakukan sampel kepada 4 dinas/intansi untuk melakukan penilaian kepatuhan tersebut. Diantaranya, Dinas PMPPTSP (perizinan_red) dengan sampel 23 produk pelayanan, Disdukcapil 10 produk pelayanan, dinas pendidikan 10 produk pelayanan dan dinas kesehatan 11 produk pelayanan.

Lampung Selatan sendiri sempat berada di zona hijau hasil penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2018. Namun, pada penilaian 2021 predikat itu turun menjadi kepatuhan sedang.

Asisten Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman menyatakan, pihak telah mengambil beberapa langkah, agar kabupaten setempat dapat kembali meraih pedikat zona hijau penilaian Ombudsman.
“Sudah kita kumpulkan, kawan-kawan PD (perangkat daerah) yang menjadi penilaian. Ini yang kita sosialisasikan dan kita jadikan pedoman, sehingga kedepan kita bisa mempersiapkan diri,” kata Badruzzaman, Jum’at 7 Januari 2022 lalu.

Badruzzaman beranggapan, penurunan predikat tingkat kepatuhan itu karena terjadinya perubahan pada pola/sistem penilaian oleh pihak Ombdusman.
“Kita perkirakan (tadi) sama dengan metode penilaian di tahun 2018, ternyata berbeda. Pada penilaian kemarin, ternyata ini lebih terperinci,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada penilaian 2018-2019 objek yang dinilai adalah pelayanan dan kelengkapan pelayanan. Sedangkan metode penilaian kali ini yang dinilai yakni item-item.
“Kalau yang sekarang ini lebih rinci. Contoh pelayanan pembuatan akte, dia harus mendetail pada 1 sampel produk pelayanan. Contoh lagi, layanan pengaduan, kan ada yang elektronik dan bukan elektronik. Itupun cek secara terperinci bagaimana berjalannya. Nah, waktu penilaian (aduan online) kondisi jaringan rusak atau sedang gangguan,” dalihnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *