Cukup Dari Rumah, Urus Akte Kematian Sekarang Bisa Melalui ‘Pak Kiamat’

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan terus berinovasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan. Teranyar, pihak dinas terkait meluncurkan program Pelayanan Akte Kematian Kirim Antar Alamat atau disingkat ‘Pak Kiamat’.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi menjelaskan, layanan ‘Pak Kiamat’ baru saja dilaksanakan pada awal tahun ini. Dan mendapat respon cukup baik.
“Alhamdulillah, sudah berjalan awal tahun ini. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen akte kematian,” jelasnya, Senin 10 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Untuk mengurus itu, masyarakat cukup mengirim poto surat keterangan kematian dari desa (yang ditandatangani kepala desa) atau surat keterangan dari rumah sakit dan Kartu Keluarga (KK). Syarat itu dikirim ke nomor layanan di Aplikasi What’sapp 0812-7297-5173.

“Cara kerjanya begitu. Tinggal kirim foto surat keterangan (kematian) dan KK ke nomor layanan (Pak Kiamat) dan akan diproses paling tidak selama 3 hari, lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang ke alamat si-pemohon dan biaya (pengiriman) kami yang tanggung. Artinya, pemohon tidak perlu datang ke kantor atau pemohon bisa memproses itu dari rumah,” kata Dia.

Ia pun menyadari, tingkat kesadaran masyarakat terbilang cukup rendah untuk membuat akte kematian tersebut. Bahkan, dari dokumen yang lain, tingkat kesadarannya hanya sekitar 50 persen. Oleh sebab itu, pihaknya terus berinovasi demi mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
“Pola pikirinya begitu. Butuh baru mau memperoses. Contoh mau mengurus warisan, Taspen atau hendak melamar menjadi anggota TNI/Polri, baru datang mau membuat (Akte Kematian), makanya kami buat progran ini agar dapat menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *