BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Hingga kini, baru 168 dari 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan, yang mengajukan proposal pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2022.
Dan diperkirakan, 168 desa itu sudah dapat melakukan pencairan DD tersebut sebelum puasa tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelola Keuangan Desa M Iqbal Fuad menjelaskan bahwa, terdapat batas waktu pengusulan proposal pencairan DD tersebut.
Iqbal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/2021 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2022, batas usulan pencairan DD tahap I yakni minggu ke-3 pada bulan Juni. Sedangkan untuk tahap II pada minggu ke-3 di bulan Agustus. Dan untuk tahap ke-III, minggu pertama di bulan Desember.
“Untuk penyaluran DD diatur dalam PMK. Namun waktu yang diatur itu, adalah waktu berkas (saat) naik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kalau di PMD, minimal 15 hari sebelum waktu yang ditentukan, karena ada proses untuk verifikasi. Kalau bisa, secepatnya,” jelas Iqbal, Rabu 23 Maret 2022.
Ia menambahkan, pencairan DD dibagi dalam 3 termin yakni 40-40-20. Selain itu, nilai anggaran DD untuk masing-masing desa berbeda. Untuk nilai DD tertinggi mencapai Rp1,96 miliar dan terendah Rp635 juta, dengan total pagu DD tahun ini mencapai Rp264,1 miliar.
Iqbal mengatakan, untuk pedoman penggunaan DD diatur dalam Permendes Nomor 7/2021 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2022. Dimana, 40 DD yang disalurkan ke desa untuk program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD), 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan dan pencegahan Covid-19, 6 persen untuk operasional pemerintahan desa dan 26 persen untuk sektor prioritas lainnya.
“Harapan kami, (pemerintah) desa dapat segera mengajukan proposal, agar dapat segera diproses untuk pencairan,” tandasnya. (Lex)