Ratusan Koperasi di Lampung Selatan Terancam Dilikuidasi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM, akan melakukan pendataan ulang terhadap aktivitas koperasi. Pendataan itu untuk mengetahui jumlah koperasi yang masih aktif atau sebaliknya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Aryantoni mengatakan, jika jumlah koperasi yang tercatat di dinas itu per Febuari tahun 2022 ada sebanyak 536. Sedangkan yang aktif sebanyak 313 koperasi.

Bacaan Lainnya

“Ada 223 koperasi yang terdata sudah tidak aktif lagi. Makanya, dalam waktu dekat ini kami rencanakan untuk melakukan pendataan ulang,” ujarnya saat diwawancarai di areal kantor bupati, Rabu 20 April 2022.

Ia menyampaikan, salah satu penilaian koperasi yang tidak aktif itu yakni tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turut selama 3 tahun.
“Kalau itu (RAT_red) tidak ada, artinya mereka tidak aktif. Ini bisa dilikuidasi,” kata Aryantoni.

Ia pun mengaku, tidak bisa serta merta membubarkan/melikuidasi koperasi yang tidak aktif tersebut. Lantaran, mereka terdaftar dalam ODS (online data sistem) pusat.
“Mereka-kan memiliki badan hukum juga, yang terdaftar di Kemenkumham. Makanya kita data ulang, yang tidak aktif kita hapus dari data ODS,” ungkapnya.

Aryantoni menambahkan, yang paling dominan aktivitas koperasi di Kabupaten Lampung Selatan adalah jenis simpan pinjam.
“Secara tupoksi, kita melakukan pembinaan juga terhadap koperasi-koperasi yang ada. Ada juga yang mendapatkan bantuan, seperti koperasi yang berada di Kecamatan Rajabasa,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *