BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kabupaten Lampung Selatan, kembali ditetapkan berstatus PPKM Level 1. Hal ini berdasarkan situasi level PPKM Provinsi Lampung sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2022 terhitung tanggal 10 Mei-23 Mei 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Joniyansyah mengaku bersyukur atas status level pada PPKM yang ditetapkan melalui Inmendagri tersebut.
“Ya Alhamdulillah. Saat ini Lampung Selatan sudah kembali ke level 1,” ujarnya melalui pesan aplikasi What’sapp, Selasa 10 Mei 2022.
Kendati demikian, Joni mengajak masyarakat Lampung Selatan tetap ta’at terhadap protokol kesehatan dalam melakukan setiap aktivitas.
“Itu yang paling utama, tetap menerapkan prokes dan tolong jangan ini diabaikan,” tegasnya.
Disisi lain, Ia pun meminta kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ke 1-2 dan booster, untuk segera mendatangi unit-unit pelayanan yang disediakan oleh pemerintah melalui dinas kesehatan. Baik digerai, posko-posko vaksinasi dan semacamnya.
“Harapan kami, semua masyarakat dapat mensukseskan program vaskinasi ini, agar Kabupaten Lampung Selatan dapat mewujudkan herd immunity dan kita semua dapat terhindar dari Covid-19,” ungkap Joni.
Berdasarkan data situasi level PPKM di Provinsi Lampung, terdapat 3 kabupaten/kota yang ditetapkan berstatus PPKM level 1. Mereka adalah, Lampung Selatan, Metro dan Bandarlampung. Selebihnya berstatus PPKM level 2 (Lex)