BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Desa Rawaselapan (Nonaktif) Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas (BAP) akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam sidang putusan yang di gelar di ruang sidang utama, Rabu, (22/06/22).
Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” sebut ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, Selasa 22 Juni 2022 di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kalianda, seperti yang dilansir dari Hanuang.com
BAP sebelumnya didakwa atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu staf pemerintah desa berinisial RF pada medio 2020 silam.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransica SH mendakwa BAP dengan tiga pasal alternatif. Pertama Pasal 289 KUHP, alternatif kedua Pasal 285 KUHP dan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kemudian pada sidang tuntutan, terdakwa BAP dituntut dengan dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual.
JPU menuntut terdakwa BAP 4 tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Selain itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.37.600.000,” sebut Fransica, dalam sidang tuntutan, 28 Mei silam.
Dikatakannya, terdakwa BAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga. (Ar/Lex)