BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan masih menunggu salinan putusan lengkap dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, atas persidangan kasus pencabulan yang melibatkan kepala desa (non aktif) Rawaselapan BAP (inisial) yang diputus bebas, oleh hakim pada persidangan Rabu 22 Juni 2022, kemarin.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Lampung Selatan Rinaldy, Kamis 23 Juni 2022.
Ia mengatakan, pihaknya hingga sekarang belum mendapatkan salinan putusan lengkap, yang bakal dijadikan dasar memori kasasi ke Mahkamah Agung.
“Untuk menyusun ini (memori kasasi), harus ada putusan lengkap dulu. Kalau kemarinkan baru petikan putusan, belum (ada) putusan secara lengkap. Itulah dasar untuk menyusun memori kasasi,” kata Dia.
Rinaldy pun menambahkan, dari putusan lengkap itu akan diketahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim pada peradilan tingkat pertama, yang tidak sependapat dengan pihaknya. Kemudian akan tuangkan pada memori kasasi.
“Mungkin, majelis hakim PN Kalianda mempunyai pertimbangan lain, kita menghormati itu. Tetapi, terhadap alur setelah ada putusan ‘bebas’, upaya hukum selanjutnya jaksa harus kasasi,” terangnya.
“Pernyataan sikap [kan] sudah (untuk kasasi), tinggal melayangkan memori kasasi. Ya, (nanti) tinggal tunggu apa hasil dari Mahkamah Agung. (Lex)