BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sempat non-aktif, Tubagus Dana Natapraja (TDN) kembali menduduki jabatannya sebagai kepala desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, setelah permohonan praperadilan-nya dikabulkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kalianda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah mengatakan, Tubagus sendiri sejatinya menjabat sebagai kepala Desa Karyatunggal sampai dengan tahun 2025.
“Iya, dia-kan masih menjabat kades. Ya, setelah ada putusan pengadilan, dia tetap sebagai kades sampai 2025,” terangnya saat diwawancarai, Senin 27 Juni 2022.
Ditanyai terkait status Kades Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Pamungkas (BAP) yang mempunyai masa jabatan sampai dengan tahun 2025, yang juga telah diputus pada pengadilan tingkat pertama, Erdi menyatakan, pihaknya sedang dalam proses koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kalianda.
“Kita sedang proses koordinasi, melayangkan suratlah ke pengadilan. Kita menunggu putusan inkrah-nya. Kalau inkrah, baru ada keputusan, apakah yang bersangkutan menduduki bangku kepala desa lagi atau bagaimana,” terangnya.
Ia pun menyatakan, hingga saat ini posisi kepala Desa Rawaselapan dijabat Jarwo selaku Pelaksana tugas (Plt) kades.
“Artinya tunggu dulu untuk Rawaselapan, sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat” tandasnya. (Lex)