BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sebanyak 132 produk telah tayang dalam etalase produk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada E-Katalog lokal. 132 produk yang telah tayang tersebut hanya dalam 4 etalase saja, dari 10 etalase yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak LKPP.
Produk-produk tersebut antara lain, 32 produk pada etalase makanan dan minuman, 5 produk jasa keamanan, 7 produk jasa kebersihan dan 88 produk alat tulis kantor (ATK).
Berdasarkan data yang dihimpun pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Lampung Selatan, meskipun sudah banyak produk yang tayang pada E-Katalog lokal, namun baru 1 OPD yang telah bertransaksi yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk transaksi produk makananan dan minuman.
Padahal, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin diinformasikan, telah mengeluarkan surat yang intinya menekankan, agar setiap OPD dapat bertransaksi melalui E-Katalog lokal.
Sekretaris Daerah Thamrin yang sempat diwawancarai, kembali mengajak seluruh OPD untuk dapat bertransaksi di E-Katalog lokal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kita imbau dan kita usahakan supaya untuk segera, OPD bertransaksi disana. Karena memang, produk-produknya sudah banyak yang tayang pada etalase (E-Katalog lokal),” jelasnya, Jum’at 8 Juli 2022.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan menginventarisir OPD-OPD yang belum bertransaksi/berbelanja di E-Katalog lokal.
“Kalau tidak salah, secara keseluruhan untuk transkasi produk dalam negeri kita sudah cukup tinggi, mencapai 40 persen. Masih ada waktu, kita manfaatkan itu,” tegas Thamrin.
Ditempat terpisah, Kepala BLBJ Setdakab Lampung Selatan M Haries mengatakan, pada Oktober nanti, Presiden Ir Joko Widodo akan mengumumkan pemerintah daerah dengan komitmen Peningkatan, Penggunaan Produk Dalam (P3DN) tertinggi dan terendah.
“Ini suratnya ada. Jangan sampai kabupaten kita mendapatkan penilaian kurang. Kita harapkan, OPD mulai membeli produk di E-Katalog lokal,” terangnya.
Bahkan kata Haries, pihaknya mendapatkan surat edaran (SE) Nomor 14/2022 dari Komisi Anti Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi E-Katalog.
“Nah, KPK akan membantu (pemerintah) daerah yang komitmen P3DN-nya masih rendah,” kata Haries.
Ia pun berujar, keuntungan berbelanja melalui E-Katalog lokal yakni lebih efesien, efektif dan akuntabel. Selain itu, untuk surat pertanggungjawabannya (SPJ)nya lebih mudah.
“Karena inikan By System, tentu lebih mudah. Selain itu, dapat menghindari penyimpangan,” kata Dia. (Lex)