BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Dalam SE Satgas Covid-19 nomor 21/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19, pada poin huruf G (Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi) pada butir nomor 4 diterakan, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak
menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, pada butir nomor 5 diterakan pula Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum atas
dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPDN dapat melakukan perjalanan sesuai dengan poin pada huruf F (protokol) dalam butir nomor 2-3-4 PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Selain itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Lalu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak melakukan vaksinasi.
Namun demikian, pada poin H (penutup) diterakan jika Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, dikeluarkannya SE itu dimungkinkan karena pelaksanaan vaksinasi booster (vaksin ke 3) angkanya masih rendah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Basuki Didik Setiawan mengatakan, di daerah setempat jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin booster baru sebanyak 116.655 sasaran atau 15,06 persen.
Ia menyatakan, pihaknya siap untuk mengikuti surat edaran tersebut. Dimana, untuk saat ini ketersediaan vaksin di dinas kesehatan sebanyak 600 dosis. Sedangkan yang ada di puskesmas-puskesmas ada sekitar 2.000 dosis.
“Kita siapkan layanan diseluruh puskesmas. Untuk stok vaksin di dinas, ada 600 dosis untuk jenis vaksin Astrazeneka. Informasi terakhir, minggu-minggu ini (vaksin) akan turun lagi ke Lampung Selatan, jenis Pfizer,” kata Didik, Senin 11 Juli 2022.
Menindaklanjuti terkait adanya penghentian dan larangan terhadap PPDN atas dasar surat edaran, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan SE tersebut.
“Kita siap. Ya, nanti dilakukan random sampeling. Untuk yang belum dibooster, dihentikan. Kami juga masih memiliki stok 5.000 dosis vaksin,” kata Dia. (Lex)