Berikut Proses PAW Jawawi dan Rusdiantini Menjadi Wakil Rakyat

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – DPRD Kabupaten Lampung Selatan, masih menunggu SK Pergantian Antar Waktu (PAW) dari gubernur. Pihak DPRD melalui bupati Lampung Selatan telah menyurati gubernur Lampung yang berkenaan dengan proses PAW tersebut.

Surat PAW yang dilayangkan untuk Ahmad Ngadelan Jawawi dan Hj Rusdiantini. Dimana, Jawawi bakal mengisi kursi DPRD dari PKB, sedangkan Rusdiantini dari PAN. Keduanya, bakal menggantikan anggota DPRD Lampung Selatan yang sebelumnya wafat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico mengatakan, pihak DPRD melalui bupati telah melayangkan surat ke gubernur Lampung untuk proses PAW kedua calon anggota DPRD PAW tersebut.

“Sudah, melalui pak bupati (suratnya) sudah dikirimkan ke pak Gubernur. Kalau sudah turun, tinggal melanjutkan proses berikutnya,” kata Thomas, Selasa 2 Agustus 2022.

Thomas menambahkan, setelah SK PAW dari gubernur turun, langkah selanjutnya pihak DPRD akan menggelar Banmus untuk mengangendakan acara paripurna pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD PAW.
“Nanti, pada Banmus itulah diagendakan untuk paripurna-nya,” terangnya.

Sebelumnya, Ia menyebutkan, pihaknya telah menyurati KPU terkait nama pengganti anggota DPRD yang wafat ditengah masa jabatan.
“Ya nama itu yang disurati. Nah, kami sudah mendapatkan surat balasan dari pihak KPU,” kata Dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak menyatakan, pihaknya telah memberikan surat balasan dari pihak DPRD, yang berkenaan dengan PAW.
“Sudah (dibalas). Ya, sudah ada nama (Ahmad Ngadelan Jawawi dan Hj Rusdiantini). Kita sifatnya memverifikasi saja. Artinya disini, tugas KPU sudah selesai,” terangnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *