BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar, untuk penanggulangan inflasi paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, pihaknya menganggarkan dana tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Ia pun menambahkan, dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen.
“Totalnya 5 miliar, untuk rinciannya saya tidak hafal,” kata dia di areal kantor bupati, kemarin.
Wahid menjelaskan, untuk program kegiatan dalam rangka penanggulangan inflasi itu disesuaikan dengan PMK.
Ia mencontohkan, seperti memberikan bantuan hewan unggas kepada masyarakat atau kegiatan yang bersifat padat karya. Tak hanya itu, bisa juga programnya berupa bantuan sosial bagi UKM dan penciptaan lapangan kerja.
“Ini yang sedang kami bahas dengan OPD. Nanti disesuaikan peruntukannya dengan PMK. Intinya untuk pemberdayaan masyarakat, agar mereka (masyarakat) punya penghasilan. Jadi, kita dorong agar tidak menganggur,” jelasnya. (Lex)