BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, saat ini sedang menjadi perbincang di tanah air. Pasalnya, penyakit yang sedang viral baru-baru ini, sampai menyebabkan kematian.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Kristi Endarwati mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya ketahui, penyakit itu menimbulkan beberapa gejala.
Ia mengatakan, gejala yang ditimbulkan terhadap korban penyakit gagal ginjal akut itu yakni demam, batuk, pilek dan lemas terhadap korbannya.
Namun, yang cukup mencolok bila ‘buah hati’ terserang penyakit tersebut yakni pengeluaran air seni atau kecing tidak lancar, meski pun anak telah mengkonsumi banyak minum air.
“Jadi, kalau minum airnya banyak, tapi kencing tidak lancar atau sedikit, itu patut diwaspadai,” kata Kristi, kemarin.
Ia pun menyampaikan bila, penyakit gagal ginjal ini rentan terhadap anak usia di bawah 8 tahun. Oleh karenanya, apabila para orang tua telah mengetahui gejala-gejala tersebut dan terlihat pada anak, para orang tua harus segera melakukan pencegahan.
“Bisa, para orang tua mendapatkan obat dari tempat-tempat fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik mandiri,” terangnya.
Namun demikian, Dinas Kesehatan Lampung Selatan memastikan, hingga kini kabupaten setempat belum menerima laporan kasus penyakit gagal ginjal akut tersebut.
“Untuk Lampung Selatan, belum ada laporan anak terkena penyakit gagal ginjal akut,” ungkapnya.
Pihak dinas pun, kata Kristi Endarwati, telah menyosilisasikan penyakit tersebut kepada seluruh puskesmas, terlebih kepada pemilik apotik yang mana di Lampung Selatan terdapat 86 apotik. Supaya, tidak mengedarkan terlebih dahulu berbagai obat yang dapat menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
“Sudah, ini sebagai langkah antisipasi. Terhadap peredaran obat sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Glisering/Gliserol sesuai penjelasan BPOM RI No.01.1.2.10.22.173,” terangnya.
Semenatara itu, Kepala Dinas Kesehatan Joniyansyah mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penarikan obat sirup yang mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Glisering/Gliserol sesuai penjelasan BPOM RI No.01.1.2.10.22.173. Pasalnya, penarikan harus disertai dengan hasil kajian terlebih dahulu.
“Jadi, kami belum melakukan penarik. Apalagi, yang berwenang melakukan penarikan obat yakni BPOM RI. Kami dari Dinkes Lamsel hanya memberikan pembinaan dan imbauan,” tandasnya. (Lex)





