Penyesuaian, Tukin Pegawai di Sekretariat Bakal Lebih Besar Dari OPD Lain

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten Lampung Selatan, tahun depan sudah dapat bernafas lega.

Pasalnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau yang biasa disebut dengan tukin bakalan terjadi penyesuaian. Dimana, TPP untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah akan lebih besar jika dibanding dengan TPP untuk seluruh pegawai yang berkerja pada organisasi perangkat daerah atau dinas/instansi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan oleh anggota Tim TPP Kabupaten Lampung Selatan Yudistira, saat diwawancarai, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurutnya, aturan soal TPP itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD T.A 2023.

Yudistira yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan menjelaskan, pada halaman 35 (Permendagri terkait) diterakan soal TPP ASN. Dan, dalam poin A diterakan pula soal pemberian TPP ASN.
Nah, pada butir ii (huruf romawi kecil) itu, diatur penentuan TPP ASN (yang) didasarkan pada pertimbangan,” jelas Dia.

Ia pun menyampaikan, pertimbangan soal ketentuan pemberian TPP itu berdasarkan 6 indikator yang mencakup beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objekif lain. Ini dipertegaskan dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Pertimbangan objektif ini ada 5 dasar lagi, yang disesuai pada aplikasi Simona Depdagri,” kata Dia.

Yudistira pun memaparkan soal besaran nilai TPP tersebut. Itu disesuai dengan apa yang diamanatkan pada aturan yakni, pejabat-pegawai Inspektorat TPP-nya di atas OPD lainnya, namun masih di bawah (pegawai) sekretariat daerah.

“Artinya, TPP (tukin pegawai_red) di lingkungan sekretariat daerah (akan) lebih besar jika dibandingan dengan (pegawai) OPD lain, termasuk pejabat dan pegawai di Inspektorat,” tergasnya.

Disisi lain, Ia menambahkan, besaran TPP yang diterima pegawai di OPD akan diklasifikasikan kembali. OPD yang akan mendapatkan lebih adalah mereka yang menangani urusan kesehatan, yang mengelola perencanaan daerah, pengelola keuangan daerah, OPD pengelola PAD termasuk OPD yang menangani Trantibbum.
“Pemberian ini disesuaikan dengan kelas jabatan dan tentunya disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *