Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMK Swadhipa Natar

Ratusan Pelajar Secara Hikmat Mengikuti Sosialisasi

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Secara maraton, Anggota Komisi II DPR-MPR RI Zulkifli Anwar kontinyu menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di wilayah Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan dua priode itu menggelar sosialisasi di SMK Sswadhipa 2 Natar yang berlokasi di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kamis 25 Mei 2023.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika diikuti secara hikmat oleh ratusan siswa pelajar dari SMK setempat.

Dalam sambutannya, Zulkifli Anwar menyatakan, bila sosialisasi tersebut hanya untuk mengingat dan membangkitkan jiwa para pelajar terhadap pemahaman Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Pasalnya, pemahanan terhadap itu dewasa ini banyak sudah dilupakan mengikuti zaman.
“Inilah modal kita untuk hidup bernegara dan berbangsa. Sehingga, ini harus kita bangkitkan kembali supaya tidak semakin memudar dikemudian hari,” ucapnya yang disambut tepuk tangan oleh para peserta sosialisasi.

Ia pun menyatakan, sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini merupakan tugas yang melekat bagi seluruh anggota DPR-MPR RI. Sehingga, dirinya secara rutin menggelar acara tersebut disetiap plosok Lampung Selatan.
“Kita (Institusi DPR-MPR) sepakat, ini paling tidak diingatkan. Dan kedepannya dapat diamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Inshaa Allah, anak-anak semua dapat menjadi orang yang baik,” terangnya.

Berdasarkan pantauan, dalam kesempatan itu Zulkifli Anwar juga menguji para pelajar untuk mengucapkan Pancasila dan UUD’45. Hebatnya, sejumlah siswa tersebut dapat mengucapkan Pancasila dan UUD’45 secara lancar tanpa teks. Ia pun mengaku bangga, karena semua pelajar mampu mengucapkannya, dan diharapkan dapat juga mengamalkannya.

Selain itu, Anggota Komisi II DPR MPR RI itu membagikan buku sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada seluruh pelajar dan dewan guru sekolah Swadhipa Natar. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *