Puluhan Bacaleg DPRD Lamsel “Berguguran” Partai Ini Terbanyak TMS

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melanjutkan kontestasi Pileg tahun 2024 mendatang.

Kepala Divisi Teknis Penyenggaraan Pemilu KPU Lampung Selatan Hendra Apriansyah mengatakan, setelah melakukan verifikasi perbaikan berkas, terdapat 597 bacaleg yang Memenuhi Syarat atau MS dari jumlah 645 bacaleg.
“Untuk bacaleg yang TMS sebanyak 48. Jumlah ini sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya,” ujarnya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, puluhan bacaleg yang TMS tersebut disebabkan dokumen yang di upload pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) tidak sesuai. Selain itu, ada juga yang tidak dilakukan perbaikan selama masa perbaikan dokumen bacaleg.
“Hasil rapat pleno Daftar Calon Sementara (DCS) nanti akan kami upload dalam Silon. Sehingga, parpol dapat melihatnya. Oleh karena itu, kami wajib memberitahukan kepada parpol,” katanya.

Dia menjelaskan, dari18 parpol di Lampung Selatan terdapat 6 parpol yang calegnya dinyatakan TMS.
“PSI terdapat 12 bacaleg TMS, PBB 10 bacaleg yang TMS. Lalu, Partai Hanura 11 bacaleg TMS, Partai Gelora terdapat 8 bacaleg yang TMS, PPP 6 bacaleg TMS dan Partai Buruh 1 bacaleg TMS,” tandasnya. (RK)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *