Kantah ATR/BPN Lampung Selatan Gelar Akhir Laporan Penanganan Perkara 2023

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menggelar ekspos akhir terhadap laporan penanganan perkara tahun 2023, Kamis 7 Desember 2023 di ruang rapat Kantah setempat.

Gelar akhir tersebut melibatkan jajaran dari Pemkab Lampung Selatan yakni Kepala Bagian Pemerintahan M. Ali dan pihak dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Bacaan Lainnya

Dari hasil laporan perkara tahun 2023, terungkap terdapat 48 perkara sepanjang tahun tersebut, dan 7 masih dalam bentuk sengketa.

Kasi Sengketa Kantah ATR/BPN Lampung Selatan Dana menjelaskan, dari 48 perkara tersebut 41 diantara bejalan ditingkat Pengadilan Negeri (PN) dan 7 perkara lainnya ditingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan terdapat 7 sengketa masih dalam bentuk pengaduan.
“Kita ingin meriview perkara-perkara yang ada di Lampung Selatan termasuk meminta masukan atau informasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjadi perhatian di tahun 2024,” kata Dia.

Sementara itu, Azam kasubsi Seksi Sengketa menjelaskan bahwa, tipologi permasalahan tanah di Lampung Selatan banyak macamnya. Namun, yang paling terbanyak adalah perkara tanah yang ditinggal pergi atau tidak dikelola.
“Iya, mayoritas itu. Lahan tidak ditinggali pemilik, lalu sertipikatkan oleh penggarap,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan terkait dengan aset milik pemerintah, karena itu akan menjadi kerugian negara.
“Yang menjadi perhatian bersama adalah tanah berupa aset, karena itu ada nilainya nantinya bisa menimbulkan kerugian negara,” cetusnya.

Disisi lain, pihaknya pun menyampaikan ekspos hasil penelitian sengketa di Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas. Dimana, terdapat tanah yang diklaim masuk dalam wilayah Lampung Timur.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemerintah Setdakab Lampung Selatan M. Ali menuturkan, jika sebelumnya sempat ada perkara serupa. Namun, hal itu dapat diselesaikan. Contohnya terjadi di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari. Namun, pihaknya berpedoman pada Permendagri 12 tahun 2022 tentang penetapan batas antara Lampung Selatan dan Lampung Timur.
“Intinya, ketika tanah berada di wilayah A, yang menerbitkan administrasi pertanahan adalah wilayah A. Jadi, apa yang telah ditetapkan, itulah yang berlaku,” kata Dia.

Sementara itu, Dona Kabid Pertanahan pada Disperkim Lampung Selatan menyampaikan, sepanjang tahun 2023 pihaknya mencatat terdapat 6 konflik pertanahan di kabupaten setempat. Dimana, 1 perkara lainnya masuk dalam tahapan hak banding. Namun, perkara tersebut sudah menemukan titik terang.

Ia menjelaskan, 6 konflik yang dimaksud antara lain, permintaan pembatalan sertipikat HGU No.16 tahun 1974. Lalu, indikasi mafia tanah di Desa Ruguk. Kemudian, pembagian warisan tanpa musyawarah. Selanjutnya, pengaduan masyarakat Palas terkait plang tanah di Desa Margacatur. Selanjutnya, pengaduan penerbitan sertipikat. Terakhir, klaim tanah SHM milik PT Krakatau Lampung Tourism Development. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *