Kantornya Disambangi Dewan Anak Adat, BPN Lamsel : Secepatnya kita Selesaikan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Puluhan anggota dan pengurus Dewan Anak Adat (DAA) Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat pada, Jum’at 8 Desember 2023.

Kedatangan Ketua DAA Lamsel H. Andi Aziz bersama jajarannya tidak lain untuk mempertanyakan soal pembatalan pembuatan sertipikat lahan milik Drs. Michael Primanto seluas kurang lebih 4000 M2.

Dalam surat pembatalan dengan nomor : HP.01.01/1466-18.01/XII/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Seto Apriyadi, S. ST, MH.

Bahwa, sehubungan dengan permohonan kegiatan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali/pengakuan hak atas nama Drs. Michael Primanto nomor berkas 16820/2023 tanggal 27 Juni 2023 di kantor BPN Lampung Selatan yang terletak di Desa Tarahan Kecamatan Ketibung seluas 2.700 M2 karena ada sedikit persoalan (sengketa) yang masih dalam proses.
“Saya buat sertipikat, tapi tiba-tiba dibatalin. Saya ingin tahu kenapa. Sudah dua tahun saya sabar, tiba-tiba surat pembatalan datang, ada apa ini, apa dasar mereka membatalkan usulan pembuatan kita,” cetus Andi Aziz saat diwawancarai di kantor pertanahan BPN Lampung Selatan.

Selang beberapa menit, perwakilan diterima oleh salah satu pihak BPN.
Usai mediasi, Ketua DAA Lamsel H. Andi Aziz mengatakan bahwa, kehadiran dirinya bersama rekan-rekan untuk mempertanyakan di BPN terkait pembuatan sertipikat yang tak kunjung selesai, namun tiba-tiba dibatalkan.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi untuk meminta penjelasan atas surat dari Kakan BPN Lamsel atas sertifikat tidak bisa di lanjutkan karena ada klaim dari pihak ketiga. Sedangkan yang kita sertifikatkan ini di luar klaim pihak ke tiga.
“Makanya saya datang ke BPN mau tahu, kok Kakan BPN mengeluarkan surat seperti itu, dia sudah koordinasi belum dengan anak buahnya yang menguasai masalah itu, itu tujuan saya kemari seperti itu ternyata tidak ada orang,” tegas Andi Aziz kepada media.

Andi Aziz menjelaskan, adapun hasil pertemuan dirinya dengan pihak perwakilan BPN Lamsel menemui titik terang dan Insayaallah akan diselesaikan.

“Pihak BPN Lamsel meminta bahwa tanah yang di permasalahkan ini sudah kita keluarkan dari kepengurusan sertipikat ini dan memang sudah kita keluarkan karena ini sudah kita PTUN kan di BPN, berartikan sudah keluar,” jelasnya.

Kemudian kata dia, pihaknya diminta untuk membuatkan surat pernyataan dari yang ukuran 1300 meter di sengketakan ini dikeluarkan dari pengurusan proses sertipikat ini.
“Alhamdulillah clear, kita akan buatkan suratnya, hanya ada sedikit miskomunikasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lamsel, Niko mengatakan bahwa, adanya miskomunikasi yang terjadi dalam proses pengajuan sertipikat tersebut.
“Ada Miskomunikasi, kitakan secara yuridis formal kita lakukan ini untuk proses. Nah begitu sedang proses kita lakukan pemasangan pengumuman di lapangan ada pihak yang mengklaim, bahwa berkaitan dengan pengumuman yang ada di lokasi tanah yang di proses pemohonan di kantor pertanahan itu ada terbit sertifikat atas nama mereka,” kata dia.

Berdasarkan hal itu, kata dia, pihaknya akan membuat surat secara resmi pemohon atas nama Bapak Primanto.
“Tadi sudah di sepakati, artinya beliau juga sudah menyepakati, bahwa sementara ini bukan saya tidak mengakui kalau itu milik mereka atau bagaimana, ini tetap dilanjutkan, namun bisa dilanjutkan tanpa ada pernyataan tertulis,” kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mengambil inisiatif untuk lanjutkan dengan adanya pernyataan dari Andi Aziz.
“Karena pada prinsipnya permohonan di sini apa bila ada sengketa maka tidak bisa dilanjutkan. Nah, solusinya tadi adalah yang bersengketa tadi kita keluarkan dari proses ini, supaya bisa kita lanjutkan,” ungkap Nicolas.

Ketika ditanya, berapa lama proses penyelesaian tersebut berlangsung, Nicolas menegaskan tidak akan lama.
“Iya, secepatnya kita selesaikan,” pungkasnya. (RK)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *