KPU Lampung Selatan Musnahkan Surat Suara Sisa dan Rusak

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, memusnahkan surat suara sisa dan rusak untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Acara pemusnahan surat suara tersebut digelar di pelataran kantor KPU Lampung Selatan pada Selasa 13 Febuari 2024.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Kajari Afni Carolina, pihak Bawaslu Sumiarto dan pihak dari Kodim 0421/Ls.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak menerangkan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, berjumlah 10.471 lembar suara. Ia menjelaskan, kategori rusak surat suara tersebut karena tinta, robek, berlubang dan warna kertas pudar.
“Jadi yang dimusnahkan tadi sebanyak 10.471 lembar surat suara,” kata Dia.

Foto : Berita Acara Pemusnahan

Disisi lain, menjelang hari pencoblosan yang jatuh pada tanggal 14 Febuari 2024 (besok_red), Ansurasta Razak mengajak seluruh masyarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menyampaikan hak suaranya.

Ia pun mengimbau agar semua pihak dapat menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan menciptkan pemilu yang kondusif.
“Dengan harapan, semoga proses Pemilu di Lampung Selatan berjalan aman, damai, kondusif dan lancar,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *