Polisi Tetapkan Sopir Bus Eva Star Jadi Tersangka

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan akhirnya menetapkan tersangka, kasus peristiwa kecelakaan maut di areal Pelabuhan Bakauheni pada 25 Febuari 2024, lalu.

Hal ini terungkap usai pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia dan 7 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangan rilisnya pada Selasa 27 Febuari 2024 menyatakan, pihaknya menetapkan Fictor (36) warga Kabupaten Bekasi, sopir bus PO Eva Star, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian setempat, sopir PO Bus Eva Star dikatakannya tidak mengecek kelayikan kendaraan, sebelum berjalan. Selain itu, tersangka tidak membunyikan klakson, sebagai tanda kendaraan sedang bermasalah.
“Tersangka, melajukan kendaraan melebihi kecepatan jelang Seaport Interdiction yakni (kecepatan) 40Km/Jam. Dimana, kendaraan melaju dengan kecepatan gigi 6 dan speed tinggi, sehingga upaya yang hanya bisa lakukan yakni menurunkan sampai gigi 5,” kata Dia.

Kapolres menambahkan, sopir bus Eva Star sudah merasa jika sistem pengereman bus bermasalah saat berada di jalan tol, namun yang bersangkutan tidak melakukan tindakan untuk masuk ke jalur penyelamatan.
“Harusnya dia paham, yakni melakukan upaya penyelamatan di jalur penyelamat. Makanya, Polres Lampung Selatan serius untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, Fictor sopir bus PO Eva Star dengan Nopol BG 7066 OI dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman kurung 6 tahun penjara.

Disisi lain, AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, pihak juga telah menggelar rapat bersama pihak ASDP, BPTD dan pengelola jalan tol, sebagai upaya pencegahan untuk kejadian serupa.
“Pencegahan jangka pendeknya, kita akan memasang banyak rambu-rambu peringatan untuk mengurangi kecepatan,” kata Dia.

“Kita juga mengimbau kepada pengendara, untuk tidak lalai dalam berkendara. Cek kembali kendaraan sebelum berjalan, pastikan semua aman. Lalu, manfaatkan waktu untuk beristirahat, paling tidak perjalanan 2-4 jam, harus istirahat,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *