BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dalam memenuhi hak-hak tersebut, harus ada keterlibatan semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah, tapi semua, termasuk badan usaha, termasuk masyarakat luas.
“Supaya ini bisa bersinergi, ada dari pemerintah, badan usaha, termasuk masyarakat luas harus punya pemikiran yang sama supaya kita lebih memperhatikan pemenuhan dari hak-hak anak,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan Rosa Resnida, SKm, saat rapat pengurus asosiasi perusahaan sahabat anak Indonesia (APSAI) di aula kantor setempat, Rabu 28 Febuari 2024.
Menurut literatur The right of the Child, bahwa terdapat hal-hal mendasar dalam hak anak.
“Pertama, don’t discrimination. Jangan sampai ada diskriminasi terhadap anak baik itu diskriminasi gender diskriminasi ukuran tubuh, atau diskriminasi warna kulit. Kriteria ini bukan hanya dengan memberlakukan non diskrimination tapi juga harus membuat environment edukasi supaya anak-anak kita dari kecil sudah paham bahwa diskriminasi itu tidak boleh. Itu adalah policy, Pemerintah harus begitu, perusahaan juga bisa begitu,” ujarnya.
Mengenai best interests of the child atau kepentingan anak, kepedulian dan perlindungan terhadap anak.
“Anak itu perlu care dan protection. Anak-anak itu adalah boleh kita katakan dia masih lemah, sehingga anak itu harus kita protect jangan sampai dia terancam. Itu harus menjadi pemikiran untuk menjamin bahwa tempat kita itu betul ramah bagi anak. Sehingga orang tua membawa anaknya itu merasa nyaman, tidak ada resiko-resiko terhadap kemungkinan kecelakaan atau sesuatu yang tidak nyaman,” kata Rosa.
Melalui APSAI berharap, perlindungan terhadap anak ini tidak hanya dilakukan dilingkungan perusahaan besar namun menyebar hingga kebawah.
Selain, don’t discrimination dan best interests of the child, terdapat right of life to survival and develop. Hak dasar anak untuk hidup sehat, untuk survive dan untuk tumbuh dan berkembang.
Terakhir, anak juga berhak untuk mendapatkan respek terhadap pemikirannya atau the right to respect the view of the child.
“Respect terhadap anak, hargai. Kalau anak bicara harus didengar. Bagaimana respect of the child ini ada di lingkungan,” kata Dia.
Dengan memenuhi keempat hal mendasar terhadap hak anak,berharap hal ini dapat memaksimalkan pertumbuhan anak-anak.
“Kalau anak-anak ini tidak menerima kebutuhan mereka ini maka pertumbuhannya itu menjadi tidak maksimal. Anak-anak menjadi egois, kurang menghargai lingkungan. Mereka yang biasa di treat oleh lingkungan yang terbiasa mendiskriminasi mereka, akhirnya mereka menjadi orang yang egois juga,” lanjutnya.
Seluruh pihak untuk betul-betul memahami dan melaksanakan komitmen dalam memenuhi hak-hak anak.
Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) ini merupakan amanah dari Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak.
Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) ini merupakan komitmen dari dunia usaha untuk terlibat sebagai Mitra pemerintah dalam upaya secara menyeluruh dan berkelanjutan secara program dan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak anak. (RK)