BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), menggelar Lomba Inovasi Daerah (Linda) Tahun 2024.
Acara yang masuk dalam rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-79 dan HUT Kabupaten Lampung Selatan ke-68 sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 dengan tahapan sosialisasi lomba (bersamaan dengan Peng-input-an pada Aplikasi IGA Kemendagri).
Berdasarkan hasil rapat pihak Brida dengan tim dewa juri lomba inovasi daerah pada Jum’at 16 Agustus 2024 lalu (Zoom Meeting) yang terdiri dari pihak STIH Kalianda, Universitas Saburai Bandarlampung dan pihak dari ITERA membahas agenda utama diantaranya, penetapan ketua dewan juri, penjelasan konsep teknis tahapan dan pembahasa penentuan nominasi lomba per-masing-masing kategori.
Kepala BRIDA Lampung Selatan M Yusuf menjelaskan, lomba inovasi daerah menjadi salah satu bagian dari rangkaian acara peringatan HUT Republik Indonesia ke-79 dan HUT Kabupaten Lampung Selatan ke-68, yang diselenggarakan dengan latar belakang, sebagai upaya mendorong berkembangnya ide kreatif dan inovatif ASN Pemda Lampung Selatan untuk peningkatan kualitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini sebagai upaya untuk membudayakan ”INOVASI” di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan sebagai bentuk apresiasi terhadap perangkat daerah dan kecamatan yang telah menciptakan dan menerapkan inovasi daerah,” ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia pun menjelaskan, Linda Lampung Selatan Tahun 2024 mengambil tema ”Pemantapan Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Inovasi Daerah”. Dimana, lomba tersebut terdiri dari tiga kategori yanki perangkat daerah, bagian Setdakab Lampung Selatan dan UPTD Puskesmas.
“Inovasi yang dilombakan merupakan inovasi yang telah di-SK-kan pada tahun 2022, dan diimplementasikan pada tahun 2022 – 31 Desember 2023,” terang Yusuf.
Yusuf menambahkan, dalam mendukung pelaksanaan Linda Lamsel Tahun 2024 telah ditunjuk Tim Dewan Juri, yang berasal dari perguruan tinggi, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/513/V.02/HK/2024 tanggal 2 Agustus 2024, tentang Pembentukan Tim Dewan Juri Kegiatan Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dan musyawarah mufakat, disepakati Bapak Subagio, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Dewan Juri Linda Lamsel, yang bertugas memimpin pelaksanaan penilaian Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.
Adapun tahapan lomba ;
1. Sosialisasi Lomba (bersamaan dengan Peng-input-an pada Aplikasi IGA Kemendagri) : 24 Juni – 02 Agustus 2024.
2. Pendaftaran : Batas waktu – 02 Agustus 2024 (Penutupan Akun Aplikasi IGA Kemendagri).
3. Pemeriksaan Administrasi dan Penilaian Substansi : 07 – 26 Agustus 2024.
4. Presentasi/Paparan : 26 – 29 Agustus 2024.
5. Penetapan Pemenang : 30 Agustus 2024.
6. Penyerahan Hadiah : 31 Agustus 2024.
Dan untuk ketentuan lomba ;
Tahapan seleksi administrasi dan penilaian substansi dilakukan oleh dewan juri untuk menghasilkan 10 besar inovasi terbaik pada masing-masing kategori.
Tahapan presentasi/paparan akan dilakukan oleh perangkat daerah, bagian dan kecamatan, serta UPTD puskesmas dengan ketentuan sebagai ; penyaji materi adalah kepala perangkat daerah/kepala bagian/camat/kepala UPTD puskesmas, yang bisa didampingi oleh Inisiator Inovasi Daerah. Apabila berhalangan pada saat presentasi dapat mendelegasikan pada pejabat yang ditunjuk.
Alokasi waktu total presentasi adalah 25 menit, terbagi atas 15 menit sesi presentasi dan 10 menit tanya jawab.
Sistematika Paparan, paparan yang disampaikan dalam presentasi setidaknya memuat substansi.
“Substansi yang dimaksud berupa, gambaran umum perangkat daerah, latar belakang inovasi, kebaharuan, kemanfaatkan, kendala serta tantangan, penerapan, rencana pengembangan dan video singkat (durasi 5 menit). Dan keputusan dewan juri bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat,” kata M Yusuf.
Yusuf melanjutkan, untuk kategori perangkat daerah dari 35 perangkat daerah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, seluruh unit kerja tersebut mengajukan proposal inovasi daerah untuk ditetapkan dalam SK Bupati Lampung Selatan, dengan jumlah total 59 inovasi daerah.
Dari 59 inovasi daerah yang ada di SK Bupati Lampung Selatan Tahun 2022 (SK Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022), seluruhanya dapat dilaporkan ke Aplikasi IGA Kemendagri.
Dari 59 inovasi yang sudah diinput.
Kriteria Inovasi Daerah berdasarkan PP 38/2017 tentang Inovasi Daerah
Hasil 18 indikator yang diinput dalam aplikasi IGA KEMENDAGRI, perangkat daerah yang dinyatakan lolos penilaian administrasi dan substansi dan berhak mengikuti tahapan penilaian presentasi dan pendalaman, terdiri dari 10 perangkat daerah yakni ;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan inovasi: “Jemput Bola Pelayanan Akta Perkawinan Masyarakat Non Islam (JEBOLAN AKPER MANIS)”;
Dinas Ketahanan Pangan, dengan inovasi: ”Pengolahan Pangan Lokal (Lahan Pangkal)”;
Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan inovasi: ”Mari Nimbrung dan Sebarkan Ruang Promosi Anda (MINAN RUSIDA)”
Dinas Perikanan, dengan inovasi: “Budidaya Udang Dengan Kincir Hemat (BUCIRMAT)”
Dinas Perumahan dan Permukiman, dengan inovasi; “peMBinaan kelompOK swaDAya maSyarakat Integratif MencegAh kumuH (MBOK DASIMAH)”
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan inovasi: “Mobil Sahabat Ternak dan Hewan Kesayangan (Mister Wayang)”
Badan Kepegawaian dan Diklat, dengan inovasi: “Absensi Online Lampung Selatan (ABSOL LAMSEL)”
Bappeda, dengan inovasi: “Aplikasi Cek Bantuan Langsung Kemiskinan Secara Online dan Pemutakhiran Data Mandiri (SiBangKodir)”
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dengan inovasi: ”Portal Data Statistik”
RSUD Dr. Bob Bazar, S.K.M., dengan inovasi: ”Pelayanan Aman dan Humanis Thalasemia Bob Bazar (PEMANIS TALAS BOBA)”.
“Pelaksanaan presentasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, bertempat di kantor Brida Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.
Untuk kategori bagian Setdakab dan Kecamatan lanjut Yusuf, dari 12 bagian Setdakab dan 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, seluruh unit kerja tersebut mengajukan proposal Inovasi Daerah untuk ditetapkan dalam SK Bupati Lampung Selatan, dengan jumlah total 34 inovasi daerah.
Dari 34 inovasi daerah yang ada di SK Bupati Lampung Selatan Tahun 2022 (SK Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022) hanya 32 inovasi yang dapat dilaporkan ke Aplikasi IGA Kemendagri. 32 inovasi yang sudah diinput, selanjutnya dilakukan penilaian substansi, kriteria inovasi daerah berdasarkan PP 38/2017 tentang inovasi daerah.
Ia menjelaskan 17 perangkat daerah yang mengikuti tahapan selanjutnya antara lain ;
Kecamatan Tanjung Bintang, dengan inovasi: ”Komputerisasi Data Pertanahan (KOPDAR)”.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dengan inovasi: “Sistem Pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa (SILAP BAJA)”.
Kecamatan Penengahan, dengan inovasi: “ Bugisa Dalam Percepatan Penurunan Stunting”.
Kecamatan Way Panji, dengan inovasi: ” Prodesta Sikop (Promosi Desa Wisata Seni Budaya Berbasis Ekonomi Kreatif)”.
Bagian Adbang, dengan inovasi: “Aplikasi Sistem Administrasi Pembangunan Daerah (Aplikasi SAPDA)”.
Bagian Perekonomian, dengan inovasi: “ YUK NABUNG SAHAM”.
Bagian Hukum, dengan inovasi: “Penyuluhan Hukum Terpadu (PENYU BERUDU)”.
Bagian Sumber Daya Alam, dengan inovasi: “Listrik Gratis Bagi Masyarakat (LIGA BARAT)”.
Kecamatan Sragi, dengan inovasi: “Pelayanan Sosial Nusantara Kecamatan Sragi (PESONA SRAGI)”.
Kecamatan Tanjung Sari, dengan inovasi: “ Sistem Informasi Portal Kegiatan Kecamatan Tanjung Sari (SIPKAN KETANSA)”.
Bagian Protokol, dengan inovasi: ” Electronic Agenda Kabupaten Lampung Selatan (EA.LS)”.
Kecamatan Merbau Mataram, dengan inovasi: “Pelayanan Terintegrasi Kecamatan (PETIK)”.
Kecamatan Sidomulyo, dengan inovasi: “Pelayanan Publik Gratis di Desa”.
Bagian Kerjasama, dengan inovasi: “Jaringan Kerja Sama Kabupaten Lampung Selatan (JEJAMA LAMSEL)”.
Kecamatan Jati Agung, dengan inovasi: ”Lahan Pengabdian Kecamatan – UPT (LAPAK – KU)”
Kecamatan Palas, dengan inovasi: “Lumbung Pangan Bebas Stunting (Lumpang Bestie)”
Kecamatan Ketapang, dengan inovasi: ”Pelayanan Sistematis (PETIS)”
“Pelaksanaan presentasi akan dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, bertempat di kantor BRIDA Kabupaten Lampung Selatan,” kata Dia.
Sementara itu, untuk kategori UPTD Puskesmas. Dari 28 UPTD Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, hanya 26 UPTD Puskesmas yang mengajukan Proposal Inovasi Daerah untuk ditetapkan dalam SK Bupati Lampung Selatan, dengan jumlah 29 inovasi daerah.
Dari 29 inovasi daerah yang ada di SK Bupati Lampung Selatan Tahun 2022 (SK Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022) hanya 26 inovasi yang dapat dilaporkan ke Aplikasi IGA Kemendagri.
“26 inovasi yang sudah diinput, dilakukan penilaian substansi oleh panitia. Kriteria Inovasi Daerah berdasarkan PP 38/2017 tentang Inovasi Daerah. Hasilnya, 18 indikator yang diinput dalam aplikasi IGA KEMENDAGRI, maka untuk penilaian tahap selanjutnya diambil sebanyak 12 nominator,” jelas M Yusuf.
Tahapan penilaian presentasi dan pendalaman, terdiri dari 12 UPTD Puskesmas antara lain ;
Puskesmas Kalianda, dengan inovasi: ”Gerobak PTM”.
Puskesmas Katibung, dengan inovas: “Duta Ceria”.
Puskesmas Tanjung Sari, dengan inovasi: “Poetri Bisa”.
Puskesmas Hajimena, dengan inovasi: ”Catin Ceratas”.
Puskesmas Sragi, dengan inovasi: “Gercep Tas Hermes”.
Puskesmas Way Urang, dengan inovasi: “Akung Asik”.
Puskesmas Candipuro, dengan inovasi: “TOP Perangi HIV AIDS”.
Puskesmas Way Sulan, dengan inovasi: “Tebas TB”.
Puskesmas Sidomulyo, dengan inovasi: “Persegi Inklusif”.
Puskesmas Ketapang, dengan inovasi: “Gema Sajiku”.
Puskesmas Penengahan, dengan inovasi: ”Gemindu”.
Puskesmas Way Panji, dengan inovasi: “Ayo Pergi Hunting”.
“Pelaksanaan presentasi akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, bertempat di kantor BRIDA Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya. (Lex)