BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Dicussion (FGD) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Selasa 9 Oktober 2024 di Aula Krakatau.
Kegiatan yang digelar oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan itu melibatkan, konsultan dari Universitas Lampung yakni Dr Abdullah Aman Damai, serta Pokja penyusunan KLHS RPJMD dari 37 OPD dengan jumlah sebanyak 63 anggota.
Kepala Dinas LH Yudhius Irza mengatakan bahwa, penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini sangat penting lantaran, akan menjadi pemangku kepentingan yang harus dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi terhadap rencana pembangunan program daerah.
“Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari ; uji publik I (penjaringan isu pembangunan berkelanjutan, FGD I ; (analis dan penyepakatan isu PB paling strategis dan uji publik II ; (perumusan alternatif skenario pencapaian TBP dan rekomendasi),” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatah FGD kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait adanya peraturan terbaru terkait penyusunan KLHS.
“Hal berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/411/V.10/HK/ 2024 tentang penetapan petunjuk teknis penysunan dan petunjuk teknis validasi kajian lingkungan Hidup Strategis Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan Dulkahar yang membacakan sambutan Plt bupati Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan jika, upaya dalam kegiatan ini sangat penting dalam memastikan bahwa arah pembangunan daerah kita selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang mengedepankan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui, perubahan iklim saat ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan. Perubahan ini berdampak pada berbagai permasalahan lingkungan seperti banjir, kekeringan, dan pencemaran, yang tentu saja mempengaruhi kehidupan masyarakat,” kata Dia.
Menurutnya, dalam setiap kebijakan pembangunan perlu memastikan bahwa aspek keberlanjutan selalu menjadi perhatian utama. Dengan maksud dan tujuan untuk menyamakan persepsi serta meng-update informasi terkait peraturan terbaru dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Dengan kesesuaian proses dan tahapan penyusunan KLHS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita dapat memastikan bahwa dokumen ini menjadi landasan yang kuat dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” ungkap Dulkahar.
Ia berharap, FGD tersebut dapat menyusun alternatif skenario dan rekomendasi yang relevan untuk menjawab berbagai isu dan tantangan pembangunan, khususnya terkait dengan pencapaian tujuan pembangunan verkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dengan adanya KLHS yang komprehensif dan berkualitas, diharapkan rencana pembangunan kita akan lebih terarah, inklusif, serta responsif terhadap tantangan lingkungan dan sosial yang semakin kompleks,” tandasnya. (Lex)